Utamakan Rakyat, Sultan Ternate Berkotribusi dalam Timja RUU Daerah Kepulauan

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Peran Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepualan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), terus ditunjukkan. Salah satu yang dipotret yakni melalui kontribusi konkrit dari Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) sekaligus Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah II, S.IP., MAP, dalam pembahasan.

Hidayatullah Sjah, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Terlibat aktif sebagai Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Sultan Ternate konsisten mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada pemerataan pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

”Kita berperan aktif dan berkontribusi, memperjuangkan usulan untuk melahirkan regulasi atau peraturan (Undang-Undang) yang berpihak pada masyarakat kepualauan. Karena harus ada pemerataan pembangunan, peningkatan infrastruktur, hingga adanya distribusi kesejahteraan pada seluruh masyarakat kepulauan tanpa diskriminasi,” kata Sultan Hidayatullah, Rabu, (7/10/2026).

Baca Juga:  New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni

Tegas Sultan Ternate, bahwa komitmen tersebut dituangkan secara resmi melalui penyerahan Nota Rekomendasi Anggota DPD RI Nomor: 035/B-126/REK-DPDRI/X/2026 yang ditujukan kepada Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Timja DPD RI, serta jajaran pejabat utama Kementerian Dalam Negeri RI. Nota rekomendasi ini dirumuskan pascakunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Rabu, 30 September 2026.

Berlangsungnya rapat Timja DPD RI

Sultan Hidayatullah Sjah II menyampaikan bahwa pengaturan mengenai daerah kepulauan tidak boleh sekadar menjadi formalitas normatif atau penambahan nomenklatur semata.

 “Pengaturan daerah kepulauan bukan sekadar pengakuan status atau penambahan nomenklatur normatif, melainkan keharusan struktural untuk mewujudkan keadilan geografis, keadilan fiskal, dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” ujar Sultan Ternate dalam pernyataan resminya.

Beberapa poin krusial yang diperjuangkan Sultan Ternate dalam usulan RUU Daerah Kepulauan diantaranya:

Keadilan Fiskal dan Dana Khusus Kepulauan: Mengusulkan formulasi alokasi anggaran yang berbasis beban geografis riil (seperti jumlah/sebaran pulau, luas wilayah laut, dan biaya keterjangkauan). Sultan Ternate menegaskan bahwa Dana Khusus Kepulauan harus menjadi instrumen murni sebagai insentif/tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan, dan bukan sekadar relokasi dari dana transfer daerah yang sudah ada.

Suasana Timja ketika melakukan pembahasan

Perubahan Paradigma Pembangunan: Mendorong pergeseran pola pembangunan dari land-based development (berbasis daratan) menjadi archipelagic-based development. Paradigma ini menempatkan darat, laut, serta pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ruang pembangunan yang utuh.

Desentralisasi Asimetris dan Pembagian Kewenangan Laut: Mendorong kejelasan kewenangan pengelolaan laut secara eksplisit, seperti usulan kewenangan 0–4 mil laut bagi kabupaten/kota kepulauan dan 4–12 mil laut bagi provinsi kepulauan guna menghindari konflik tata ruang dan tumpang tindih kewenangan.

Penguatan Infrastruktur & Konektivitas Teritorial: Mendorong jaminan affirmative territorial policy untuk penyediaan transportasi perintis, subsidi Public Service Obligation (PSO), konektivitas digital, hingga pemenuhan infrastruktur serta layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan energi) di pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan.

Usulan juga diserahkan langsung T.A Sultan Ternate, Subhan Tomaito, S.IP.,MA.

Penataan Wilayah Administrasi Maluku Utara: Meminta Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi percepatan kepastian status hukum dan penataan tata kelola kawasan khusus ibu kota provinsi, khususnya untuk wilayah Sofifi / Kota Tidore Kepulauan.

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Pesisir: Memastikan regulasi otonomi memberikan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), skema co-management, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta nelayan lokal.

Selain itu, Sultan Ternate berharap kolaborasi antara DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengawal penyusunan serta harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Kepulauan ini secara substantif demi terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *