Diduga Lakukan Pemalsuan Akta, Arny Gandeng OC Kaligis Gugat PT. Bangkit Limpoga Jaya

Foto surat dan OC Kaligis

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Berdasarkan pengumuman Tim Kuasa Hukum Arny Cristian Kumolontang, yang merupakan pemegang saham PT. Bangkit Limpoga Jaya, sebuah Perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Diantaranya sebagai berikut:

  1. Bahwa kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates telah ditunjuk oleh Arny Cristian Kumolontang untuk selanjutnya disebut sebagai Klien. Selaku kuasa hukumdalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. Bangkit Limpoga Jaya sehubungan dengan permasalahan hukum antara Klien kami dengan Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya.
  2. Bahwa klien kami adalah pemegang dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Akta Pernyataan keputusan pemegang saham No. 129 tertanggal 12 Februari 2012. Klien kami juga selaku pemegang IUP, sekaligus pemilik lahan dengan luas lebih kurang 41 Hektar yang saat ini disewa oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
  3. Bahwa dengan ini kami menyampaikan adanya permasalahan hukum yang terjadi di intern PT. Bangkit Limpoga Jaya. Diduga tahun 2020 telah terjadi pemalsuan terhadap Akta Pernyataan pemegang saham, yang kemudian Akta palsu tersebut digunakan untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar PT. Bangkit Limpoga Jaya, termasuk memberhentikan secara sepihak Klien kami sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya.
  4. Bahwa terkait dengan permasalahan hukum tersebut, Klien kami telah mengajukan upaya hukum berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Nomor registrasi perkara 482/Pdt.G/2022/SPK/PN.Mnd, laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Nomor LP/B/376/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 3 Agustus 2022, serta Laporan Polisi melalui Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0571/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, 30 September 2022.
  5. Bahwa sehubungan dengan upaya hukum tersebut di atas, maka anggota Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya tidak dapat melakukan tindakan apapun termasuk mengadakan RUPS sampai dengan adanya Putusan yang berkeputusan hukum tetap dalam upaya tersebut. Hal itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila: a. Terjadi perkara di Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau”
  6. Bahwa oleh karena saat ini terkait kepengurusan PT. Bangkit Limpoga Jaya masih dalam sengketa, Klien kami keberatan atas rapat yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2022 yang akan diadakan oleh Zhao Chang berdasarkan undangan tanggal 21 November 2022 dan rapat-rapat lainnya yang kemungkinan juga akan dilaksanakan Zhao Chang dan pihak lainnya untuk menunggu hasil akhir dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Polisi di Polda Sulut serta Laporan Polisi di Mareskrim Polri.
  7. Bahwa tindakan-tindakan apapun yang dilakukan oleh anggota Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya disaat upaya hukum pidana dan perdata berlangsung adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Donal Pakuku Cs Dihukum Seberat-Beratnya

Demikian kutipan dari Pengumuman yang disampaikan Otto Cornelis Kaligis dan Associates Advocates & Legal Consultants, di Jakarta, 28 November 2022. Ditandatangani Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH.,MH. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *