Kasus Unsrat Terus Menumpuk, SCW Desak KPK Lakukan Supervisi

Ellen Kumaat, mantan Rektor Unsrat

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), dalam sebulan ini tengah melakukan penyilidikan penerimaan mahasiswa baru jalur Tumou Tou dan jalur Mandiri periode 2012 – 2022 dan penyimpangan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Universitas Sam Ratulangi Manado.

Dalam hasil investigasi wartawan, Kejati Sulut telah memeriksa lebih dari 20 saksi diantaranya mantan Rektor Donald Rumokoy dan Ellen Kumaat, Dekan Fakultas Ekonomi Herman Karamoy, Wakil Rektor Sangkertadi dan Jefry Kindangen. Ada Sarah Warow, Paul Serang dan Hans Wowor.

Selain kasus di atas, ada kasus lainnya. Yakni pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA, pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Tehnik dan Fakultas Hukum. Pembangunan lapangan basket, rehab Fakultas Kesehatan Masyarakat, penggunaan dana remunerasi dan suap menyuap pada Pemilihan Rektor ikut dilaporkan berbagai pihak ke Kejati dan Polda.

Baca Juga:  Tender Proyek SPAM Hulu dan Hilir Beraroma KKN, AMTI Warning Wali Kota H.M Rudy

Menyikapi hal itu, Koordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira, sebagai salah satu pihak yang juga melaporkan dugaan korupsi di Unsrat merasa prihatin dengan proses penegakan hukum perkara korupsi di Sulut. Kata dia, komitmen anti korupsi Aparat Penegak Hukum (APH) masih tebang pilih.

“Mereka terkesan masih takut menindak pelaku korupsi yang dekat dengan penguasa. Mantan Bupati Minahasa Utara dan mantan Ketua DPR kota Manado yang terlibat korupsi buktinya. Perkara keduanya cepat sekali diproses karena tidak dibackup penguasa,’’ kata Deswerd, kepada wartawan, Jumat, (28/7/2023).

Baca Juga:  Relawan Turun Tangan dan IDN Pictures Gelar Nobar "Balada Si Roy"

Deswerd meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus-kasus diatas bahkan bila perlu diambil-alih.

“Kasus-kasus yang dilaporkan itu tidak boleh didiamkan,’’ ujar aktivis vokal itu tegas.

CBN mencatat sudah sekitar empat kali pergantian Kajati Sulut dan Kapolda tapi tak satu pun laporan diproses hukum sampai tuntas. Padahal sudah ada pihak-pihak yang diperiksa. Seorang dosen menyebut laporan korupsi di Unsrat tidak jalan karena dilindungi oknum kepala daerah yang punya pengaruh kuat di partai penguasa di pusat.

Oknum kepala daerah ini pula yang ikut merekayasa Pilrek lalu. Kendati begitu, sang dosen yakin sepak terjang oknum kepala daerah itu tidak akan berlangsung lama.

“Korupsi di Unsrat ini pasti akan diproses karena bukti-buktinya lengkap. Ini soal waktu saja,’’ tutur Deswerd.

Tidak hanya itu. Laporan pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai sekitar Rp. 18 milyar, misalnya. Kasus ini ditangani Polda sudah cukup lama dan sudah ditetapkan oknum rektor sebagai tersangka tetapi belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke penuntutan.

Terdapat pula kasus suap menyuap pada Pilrek dilapor beberapa dosen ke Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional dan Kejati. Pihak Inspektorat menemukan ada praktek suap menyuap sehingga atas dasar itu menteri membatalkan hasil Pilrek. Sayangnya laporan suap menyuap itu tidak diproses Kejati Sulut. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *