AMTI Warning Sekprov Edwin Silangen Segera Lepaskan Jabatan

Tommy Turangan, SH (Dok Istimewa)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Setelah mendapatkan jabatan baru sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank SulutGo, Edwin Silangen yang kini menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendapat warning dari masyarakat. Salah satunya, dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI). Jumat (19/3/2021), Ketua Umum AMTI, Tommy Turangan, SH menyampaikan tentang buruknya rangkap jabatan publik.

”Kami mengingatkan Pak Edwin agar melepas jabatan Sekprov Sulut. Tidak etis jika double job. Sudah sebagai Sekprov dan kemudian Komut. Pasti tidak maksimal kerjanya. Belum lagi jabatan Komut adalah jabatan dengan Job yang baru sehingga perlu adaptasi dengan cara memperlajari pekerjaan Komut yang menurut saya Pak Edwin belum memahami ilmu Perbankan,” kata Turangan.

Edwin Silangen (Dok Istimewa)

Seperti diketahui, masa jabatan Komut BSG adalah dari 2021-2025. AMTI juga dalam kesempatan diwawancarai Exposemedia.id mengucapkan selamat kepada Dirut Revino Pepah dan Komisaris utama Edwin Silangen. Walau begitu, Turangan memberi perhatiannya soal pentingnya optimalisasi kerja dilakukan.

Baca Juga:  Laporan SCW untuk Rektor Unsrat Seret PT Cahaya Abadi Lestari

”Kita semua berharap BSG makin maju dan berhasil mewujudkan targetnya. Harus running, mengejar target yang ditetapkan dalam RUPS. Alasan AMTI mendesak agar beliau menentukan sikap ialah agar fokusnya sebagai Komut dapat dimaksimalkan. Kami juga menyampaikan selamat kepada Dirut, Komut dan jajaran petinggi BGS yang baru,” ujar Turangan.

Jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini mengapresiasi kontribusi dari Jefri Dendeng yang sudah memimpin BSG dengan profesional. AMTI juga berharap soliditas Komisaris yang baru untuk dapat melebihi prestasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebelumnya dapat ditunjukkan. (Amas)

Baca Juga:  Rektor Ellen Kumaat Tersangka Korupsi?, SCW Warning Polda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *