DR Rodrigo: Terkait Pemberhentian JAK, BK DPRD Sulut Harus Punya Dua Acuan

DR. Rodrigo Elias, SH.,MH (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Peristiwa yang sempat viral dan melibatkan James Arthur Kojongian atau yang akrab disapa JAK, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih bergulir. Anggota DPRD Provinsi Sulut ini menghadapi arus politik yang cukup kuat. Politisi muda ini tidak bersembunyi.

Ia malah tampil menjawab tudingan dan pertanyaan publik. JAK menghadapi problem yang melilitnya dengan gentle. Menanggapi keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terkait pemberhentian JAK dari statusnya sebagai wakil rakyat mendapat komentar serius dari akademisi Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi Manado.

‘’Ada mekanismenya soal pemberhentian anggota DPRD. Tidak mudah wakil rakyat yang dipilih rakyat lalu diberhentikan BK. Perlu dikaji secara komprehensif, agar marwah DPRD Sulawesi Utara tidak tercederai dengan dikeluarkannya keputusan pemecatan kepada JAK,’’ kata DR. Rodrigo Elias, SH.,MH.

Baca Juga:  Rajin Berkantor, Miris 3 Bulan Gaji JAK Ditahan Sekwan

Tambahnya lagi, Sabtu (20/3/2021), Rodrigo menguraikan tentang posisi DPRD Sulut seperti yang disampaikan Andi Silangen selaku Ketua DPRD Sulut. Dimana Silangen seperti terlalu ngotot menginginkan JAK dipecat, Rodrigo mengungkapkan pentingnya acuan hukum yang akurat menjadi pijakan DPRD Sulut. Karena, DPD Partai Golkar Sulut juga masih memberikan kesempatan kepada JAK untuk mengabdi pada masyarakat sebagai anggota DPRD Sulut.

‘’BK harus berpedoman pada hukum formil dan hukum materil. Supaya keputusan BK DPRD Sulut yang menjadi referensi pimpinan DPRD Sulut tidak ditertawakan. Hukum materil itu berupa kode etik tertulis. Sedih rasanya kalau BK misalkan tidak punya acuan kode etik yang ditetapkan. Hukum formal dimaksudkan agar pengambil kebijakan memperhatikan aspek proses atau hukum acara yang memuat peraturan-perutan tentang bagaimana acara menjangkau suatu permasalahan atau perkara,’’ kata Doktor Rodrigo.

Baca Juga:  Peduli Saat Ramadhan, Panitia Dies FH Unsrat dan BT Buka Puasa Bersama Anak Panti

Dijelaskannya pula bahwa DPRD Sulut yang dipilih rakyat seyogyanya tidak diputuskan pemecatannya secara sepihak hanya karena tekanan segelintir kelompok masyarakat. Lantas atas alasan tuntutan atau tekanan itu, ada anggota DPRD Sulut diberhentikan. Lembaga DPRD mestinya menjaga eksistensi kelembagaan. Tambah akademisi vokal ini tegas. Rodrigo menyarankan agar DPRD Sulut menghormati keputusan Partai Golkar.

‘’Jangan karena kemauan satu dua orang yang mendesak JAK dipecat, kemudian BK atau pimpinan DPRD Sulut juga ikut memecatnya. Ingat, wakil rakyat itu dipilih rakyat. Memberhentikan seorang wakil rakyat itu bukan sesederhana itu mekanismenya. Menyangkut keputusan Partai Golkar Sulut secara institusional menurut saya harus dihormati DPRD, dijalankan keputusannya. Dalam tinjauan hukum parpol punya kewenangan atas kadernya. Jika parpol mempertahankan, maka kader tersebut berhak menjalankan perintah parpol,’’ tutur Rodrigo.

Baca Juga:  Bupati Garansi, THR ASN DIBAYAR Tepat Waktu

Untuk diketahui, bukan lagi desas-desus. Melainkan rumor ini telah banyak diketahui media, bahkan publik di Sulawesi Utara bahwa keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap JAK dilakukan BK DPRD Sulut dengan melibatkan 6 ahli.

Menariknya, 5 berkesimpulan JAK tidak perlu diberikan sanksi PAW. Sementara itu 1 diantaranya meminta JAK diberhentikan sebagai wakil rakyat. 1 ali yang menginginkan JAK di PAW adalah pengacara yang juga terdeteksi, diduga kuat pernah menjadi tim sukses di Pilkada Serentak, Pilgub Sulut 2020. (Red/mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *