BOLTIM: Penyebar Video Dusta (Bongkar Rumah) Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

EXPOSEMEDIA.ID.BOLTIM – Pola mencuri simpati salah satu calon melalui video bongkar rumah di Nuangan Selatan, Nuangan, Boltim menjurus ke perbuatan pidana.

Tim lawyer Suhendro Boroma Rusdi Gumalangit (SBRG) merasa kejadian Minggu sore, (22/11) mengandung unsur memfitnah dan mencemarkan nama baik Sunarto Kadengkang.

Kata Mazhabullah Ali, salah satu lawyer SBRG, sangat jelas pelaku dalam video If Mokoagouw mengarah ke muatan politik calon tertentu.

“Bahwa kalau benar pernyataan IF di dalam video yang beredar bahwa dirinya diusir tapi berbeda dengan pengakuannya ke keluarga Sunarto Kadengkang maka saudara If bisa terancam pidana penyebaran berita hoaks atau beritabohong,” kata Ali.

Baca Juga:  Menjadi Narsum dalam Nobar Capres, Ini Penegasan Ketua RGN Sulut

Kata pengacara muda ini, selain If, oknum yang sengaja merekam dan turut menyebarkan video bisa dijerat pasal di UU ITE Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

”Pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

Ali sudah kaji dari kacamata hukum, kalau If diduga berbohong dan cemarkan nama baik Sunarto Kadengkang, anggota DPRD Boltim dari Perindo dan SB calon bupati yang didukung Kadengkang.

Apa yang disampaikan di video yang sengaja direkam oknum If mengaku diusir Sunarto Kadengkang (Papa Iki),

Baca Juga:  Steven Kandouw: Apa yang Kurang dari Suhendro Boroma

Ternyata Papa Iki alias Om To selaku pemilik tanah membantah pernyataan If dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengusir pelaku.

“Sunarto Kadengkang tidak pernah datang ke tanah miliknya yang ditempati If. Anak-anak Sunarto Kadengkang yakni Dicky Kadengkang, Hafidz Kadengkang, dan Tiwi Kadengkang langsung kepada If apakah benar orang tua mereka mengusir If? ternyata dijawab oleh If tidak pernah,” tandasnya.

Jadi saudara IF bisa masuk unsur pidana hoax atau menyebarkan berita bohong. Dan ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini KUHP serta UU 1/1946. (ham/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *