EXPOSEMEDIA.ID, BOLTIM – Cara-cara tak terpuji dan mengarah pada tindak pidana Pemilu mulai dipraktekkan salah satu tim pemenangan calon Bupati dan Cawabup Boltim.
Praktik dugaan money politics (politik uang) tersebut terungkap setelah diviralkan salah satu warga di media sosial.
Kasus dugaan pidana pemilu itu terjadi di beberapa tempat dengan modus yang digunakan sama.
Warga diminta mengisi pernyataan surat dukungan ke paslon nomor urut tertentu disertai KTP dengan imbalan duit.
Kejadian mirip dengan pengakuan di video Sriyanti Soleman yang beredar di FB akun Doli Mokoagouw, lebih massif.
Peristiwa menggegerkan Modayag raya ini terulang di beberapa tempat.
Mereka tersebar di Kecamatan Moyongkota, Modayag III, dan Nuangan Barat.
Warga yang sudah jelas ada pilihan ke paslon lain, dibujuk dengan modus sama.
”Tak hanya video, tetapi juga saksi yang terlibat, serta dokumen faktual,”kata Sumiati Gumalangit warga Moyongkota, kemarin.
Sebagai bukti, dan menghindari dari isu hoax dan black campaign, Sumiati memposting video berisi 25 surat warga Modayag III.
Sumiati dengan terang menyebut 25 orang itu datang langsung ke rumahnya. Mereka menyerahkan lembaran surat sebagai bukti.
“25 orang itu dijanjikan mendapat uang jika mengalihkan dukungan ke paslon tertentu,”kata Sumiati sambil menunjukkan lembaran surat tertera nama paslon nomor dua.
Semua pengakuan Sumiati bisa terpantau di akun Facebook atas namanya sendiri.
Kasus serupa terjadi di Nuangan Barat. Kali ini pengakuan dari Winda Solag.
Winda memiliki bukti sama. Bahkan ia mengaku melakukan investigasi atas surat itu.
”Saya tahu siapa pelakunya,”tandasnya.
Surianti Sumiati dan Winda mengaku mereka yang melaporkan ini dan bermunculan di video dan surat dukungan, mendapat intimidasi.
“Setelah status saya, istri si TS mengancam karena mengedarkan surat itu,”akunya.
Pimpinan Bawaslu Boltim Bidang Penindakan Haryanto mengaku tim Bawaslu telah mengusut untuk mencari bukti formil dan materil.
Bawaslu siap memproses selama ada alat bukti dan ada pelapor.
”Kami telah mencari tahu apakah ini masuk ranjau pelanggaran. Karena kami hanya lihat dari video. Kami menunggu batas waktu 7 hari sejak peristiwa atau sejak ditemukan video itu,”tutur Haryanto. (rin/*)