EXPOSEmedia, MANADO – Bagi Kepala Daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, tentu akan menemukan suasana baru saat Virus Corona merebak. Dimana bencana nasional ini membuat Pilkada 2020 ditunda, dengan tiga opsi. Menanggapi hal tersebut, masyarakat pun mulai berspekulasi terutama untuk agenda rolling pejabatan di daerah dalam kondisi sekarang.
Menurut DR. Ferry Daud Liando, pengamat politik dan pemerintahan bahwa selama ketentuan perundang-undangan terkait urusan Pilkada belum diubah, maka Kepala Daerah tak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat. Dosen Unsrat Manado ini menyebut agar kebijakan Kepala Daerah tidak menuai polemik.
“Sepanjang UU 10/2016 tentang Pilkada belum dicabut maka semua norma yang terutang dalam UU itu masih berlaku,” ujar Liando yang juga Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISPOL) Unsrat ini kepada Exposemedia Kamis (9/4/2020).
Liando menilai Kepala Daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 sebaiknya wait and see (menunggu dan melihat) dulu kebijakan ditingkat atas. Perihal itu, Liando menuturkan peluang Pilkada Serentak akan digelar 2021, namun akan secara bersamaan melahirkan beberapa problem.
“Jika dilaksanakan pada Desember 2020, maka kemungkinan besar akan memiliki kesulitan pada 2 (dua) hal yakni pembiayaan penyelenggaran dan volume kerja penyelenggara. Selain itu, misi dari mobilisasi ASN, penggunaan APBD dan politisasi bantuan sosial (bansos). Jika ini benar-benar akan terjadi maka suasana demokrasi akan berbeda dari keadaan yang berlaku sebelumnya,” kata Liando tegas.
Salah satu Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), waktu lalu antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015, sebagian besar akan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2021.
Hal itu dikatakan Liando, akan ada Pejabat Kepala Daerah sampai tahapan Pilkada 2021 selesai. Tentu kompetisi ini dianggap lebih fair karena tidak diikuti para calon incumbent. (*/Amas)