EXPOSEMEDIA.ID, MANADO — Bejat…! Kata itu pantas untuk disematkan kepada RH (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Mapanget.
Ibu kandung ini tega-teganya memaksa darah dagingnya sendiri untuk berhubungan seks bertiga (threesome) bersama kekasih gelapnya, DF alias Djaka (36), seorang sopir angkot di Manado.
Aksi bejat kedua tersangka, RH dan Djaka itu ternyata sudah berlangsung lama dan berulangkali. Namun baru terungkap setelah korban Melati (14) – disamarkan, red- berani membuka kedok ibunya dan calon ayah sambungnya kepada tetangga sebelah rumah.
Informasi yang dirangkum EXPOSEMEDIA.ID menyebutkan, peristiwa kelam yang menimpa korban Melati (14), terjadi sejak April 2020 silam. Korban lupa pasti tanggal kejadian sebenarnya. Seingat korban, peristiwa pelecehan itu terjadi saat ibunya (RH) tengah berada di rumah.
Saat pertama kali terjadi, korban sempat teriak dan memanggil ibunya. Namun bukannya datang menolong anaknya, RH malah membiarkan aksi bejat Djaka berlanjut.
RH bahkan meminta korban untuk tidak melawan. Alasannya, tersangka Djaka yang sudah tinggal setahun bersama mereka segera menjadi ayah tirinya. Kase jo, so nda lama dia jadi ngana pe papa tiri ( kasih saja, tak lama lagi dia akan menjadi ayah tiri kamu,red), cerita korban sebagaimana dikutip petugas PPA (Perempuan dan Perlindungan anak).
Memiriskan lagi. Peristiwa itu tak hanya terjadi sekali, tapi berlanjut hingga beberapa kali. Bahkan korban mengaku sempat dipaksa kedua tersangka untuk melakukan threesome.
Melati yang tak tahan dengan kedua tersangka, akhirnya curhat kepada tetangga dan selanjutnya diteruskan ke kantor polisi.
Tim Sabhara Rayon Singkil Plug A yang dipimpin Bripka Kiki Haryono, langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka saat melintas dengan mobil mikrolet di daerah Politeknik, Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Manado dan saat ini sedang dalam pengembangan penyidikan di unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),” aku Thommy. (ale/*)