KPU Berharap Perppu Penundaan Pilkada Selesai Bulan Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman

EXPOSEmedia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah sudah selesai di bulan ini.

Perpu itu diperlukan sebagai payung hukum penundaan pilkada di tengah wabah Corona saat ini.”Kami berharap April ini bisa keluar,” kata Arief dalam diskusi virtual, Ahad, 5 April 2020.

Karena itu, Arief mengatakan KPU hanya mengusulkan perubahan pasal-pasal yang dianggap mendesak saja dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adapun perubahan seperti e-rekap, penyediaan salinan digital dan pemutakhiran data partai politik tak diusulkan masuk dalam perpu.

Baca Juga:  Tangan Dingin Erick Thohir yang Profesional dan Amanah Terbukti Majukan BUMN

Pasal-pasal tersebut sebenarnya menjadi usulan KPU dalam revisi UU Pilkada yang juga tengah sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat. “Kalau banyak yang mau kita masukkan menurut saya nanti goal-nya malah tidak tercapai,” ujar Arief.

Ada dua usulan KPU terkait materi perpu. Pertama, KPU meminta kewenangan terkait untuk penundaan dan untuk melanjutkan kembali tahapan pemilu. Kedua, KPU meminta diberi kewenangan untuk menetapkan waktu pilkada berikutnya.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan perpu tersebut seharusnya selesai selambat-lambatnya sebelum masa penundaan berakhir. Namun dia pun berharap perpu rampung sebelum akhir bulan ini.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kada Segera Cairkan NPHD Pilkada 2020

“Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana pilkada untuk penanganan Covid-19, maka sebelum akhir April mestinya perpu pilkada sudah memberikan kepastian kepada jajaran di daerah,” ujar Titi. (tempo/exm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *