Langkah Sinergitas Atau Sarana Melobi Agar RSP Mangkrak Dibiayai APBD 2027?

Merespon Undangan Rapat dari Bupati Halmahera Barat 

Oleh : Asdian Taluke, S.H.,M.H

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA — Undangan resmi Bupati Halmahera Barat, James Uang tertanggal 16 September 2026 dengan nomor 400.1.3/994/B/HB/2026 memanggil sejumlah pejabat tinggi daerah untuk berkumpul di Hotel Sahid Ternate pada 21 September 2026.

Yang diundang meliputi Gubernur Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BPKP Perwakilan Maluku Utara, Inspektur Provinsi, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, serta pimpinan Banggar dan TAPD Kabupaten Halmahera Barat. Secara resmi, rapat itu bertajuk “Sinergitas Keberlanjutan Pembangunan RSP Halbar”. Namun di kalangan masyarakat, rapat ini memicu pertanyaan besar: apakah ini pertemuan mencari solusi hukum, atau sekadar upaya melobi agar proyek bermasalah ini dimasukkan ke dalam APBD 2027?.

Fakta yang Tak Terbantahkan

Proyek Rumah Sakit Pratama ini awalnya dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah atas penetapan Kementerian Kesehatan RI menggunakan dana DAK Fisik senilai Rp42,9 miliar. Tanpa persetujuan pusat, lokasi dipindahkan secara sepihak ke Desa Soamasungi, Kecamatan Ibu. Surat Dirjen Yankes Kemenkes RI No. YK.02.01/D/43700/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah secara tegas menolak perubahan lokus tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara No. 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 mencatat lima temuan krusial yang belum diselesaikan hingga saat ini, sementara fisik proyek di lokasi baru hanya berjalan sekitar 50 persen dan mangkrak.

Analisis Hukum : Mengapa Rapat Ini Tidak Bisa Menghapus Cacat Hukum

Pertama, kehadiran Gubernur, Kejati, BPKP, dan instansi lain dalam satu ruangan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan persetujuan Kementerian Kesehatan RI.

Persetujuan perubahan lokus DAK Fisik adalah wewenang mutlak pemerintah pusat sesuai Permenkeu No. 25 Tahun 2024. Kesepakatan antar-instansi di daerah tidak memiliki dasar hukum untuk meniadakan ketentuan tersebut.

Kedua, memasukkan proyek yang memiliki cacat hukum dan telah ditolak oleh kementerian teknis ke dalam APBD 2027 tanpa kajian hukum yang transparan dan tanpa persetujuan DPRD melalui mekanisme yang sah berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

APBD bukan dana penutup untuk kesalahan prosedur. Jika APBD digunakan untuk membiayai proyek yang tidak memenuhi syarat hukum, maka pejabat yang menetapkannya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Ketiga, undangan rapat ini tidak mencantumkan agenda pembahasan mengenai langkah pemulihan atas temuan BPK maupun upaya mengembalikan lokasi ke Desa Jano sesuai penetapan pusat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa arah pembahasan justru berusaha mencari jalan pintas agar beban keuangan proyek yang bermasalah ini dialihkan ke rakyat melalui APBD 2027.

Sinergitas antar-instansi memang diperlukan, tetapi sinergitas tidak boleh dilakukan di atas aturan hukum yang berlaku. Rapat di Hotel Sahid Ternate harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah langkah yang diambil sudah sesuai hukum, atau sekadar melobi supaya kesalahan prosedur dibiayai ulang oleh masyarakat?

Yang diharapkan bukan kesepakatan di ruang tertutup, melainkan keputusan yang terbuka, transparan, dan patuh hukum. Kembalikan kebenaran pada tempatnya. Jangan biarkan lobi-lobi mengalahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Sumber:
– Undangan Bupati Halmahera Barat No. 400.1.3/994/B/HB/2026, 16 September 2026
– Surat Dirjen Yankes Kemenkes No. YK.02.01/D/43700/2024, 24 Juli 2024
– LHP BPK Perwakilan Maluku Utara No. 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025, 26 Mei 2025
– Permenkeu No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik
– UU No. 28 Tahun 1999 & UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

_______________

Penulis adalah Praktisi Hukum dan putra Halmahera Barat.

Baca Juga:  Tuai Pujian Saat Lepas 699 CJH Sulut, Gubernur YSK Santuni 10 Lansia Tertua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *