EXPOSEMEDIA, MANADO – Setelah secara resmi melaporkan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Ellen Kumaat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (9/7/2021). Sulut Corruption Watch (SCW), membocorkan beberapa hal penting.
Kepada Exposemedia, Rabu (14/7/2021), melalui Koordinator SCW, Deswerd Zougira, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang valid untuk mendukung laporan mereka terkait dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Unsrat. Merujuk pada Undang-Undang (UU), terdapat rentang waktu untuk pihaknya memanfaatkan kesempatan dalam menyiapkan bukti-bukti pendukung atas laporan yang diajukan.
“Iya, di dalam UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 dijelaskan tentang tindak pidana korupsi. Disitu jelas mengatur soal memberi waktu 30 hari pasca laporan dugaan korupsi diserahkan. Pelapor berhak menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Dalam kalkulasi dan sesuai pengalaman kami yakin laporan ini akan berjalan mulus. SCW telah menyiapkan bukti-bukti tambahan bila diperlukan,” ujar Deswerd.
Aktivis anti Korupsi dan Advokat vokal itu berharap agar Kejati Sulut responsif menindak cepat laporan yang mereka layangkan. Ditegaskannya, pihaknya telah memasukkan laporan disertai pegangan bukti tanda terima dari instansi yang diberi laporan tersebut.
“Sulut Corruption Watch berharap Kejaksaan Tinggi bisa menindak lanjuti laporan yang sudah diserahkan pada 9 Juli lalu. Ada beberapa laporan yg kami serahkan disertai bukti pendukungnya. Bahkan dilaporan juga kami sampaikan bersedia mengajukan saksi saksi”, kata Deswerd tegas.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis dan basket Unsrat tahun anggaran 2020 senilai Rp. 6,2 miliar. Proyek ini dilaksanakan perusahaan PT. Cahaya Abadi Lestari, sebagai pemenang lelang. (*/Amas)