Ketum DPP KNPI: Copot Silmy dari Jabatan Dirjen Imigrasi

DPP KNPI saat konferensi pers

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Mengawasi proses penegakan hukum agar sesuai jalurnya terus dilakukan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Merespon dugaan ketidakberesan yang terjadi Imigrasi republik Indonesia, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, SH, angkat bicara.

“Menahan investor tanpa dasar, seperti yang dilakukan Imigrasi kepada WNA atas nama Zhang adalah pelanggaran. Ditjen Imigrasi Kemenkumham dinilai tidak profesional lantaran mengandangkan investor asal Tiongkok, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Sebab, masalah yang mendera bos PT Zhaobang International Trading Group itu adalah murni bisnis dengan rekanannya, bukan pelanggaran administrasi keimigrasian,” ujar Haris dalam konferensi pers, di Jakarta Timur, Minggu, (9/7/2023).

Haris yang didampingi sejumlah pengurus DPP KNPI itu mempertanyakan pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan?.

Baca Juga:  Ketum KNPI: Seluruh DPD KNPI Kawal dan Dukung Kapolri

“Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024. Masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, menurutnya, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Haris yang didampingi Sumardy, Icha, dan Amas Mahmud, masing-masing sebagai DPP KNPI.

BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi, tambah Haris. Tetapi, nyatanya tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antarpengusaha, business to business.

“Jikapun Zhang Bangcun belum melunasi seluruh pembayaran kepada PT Daya Cipta Utama Pusaka dalam pengerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada proyek baja stainless. Pangkalnya, PT Daya Cipta Utama Pusaka sebagai subkantraktor PT Lutai Konstruksi Indonesia, yang merupakan mitra Zhang Bangcun, melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan laporan pekerjaan,” tutur Haris.

Baca Juga:  DPP KNPI Desak Pemerintah Pusat Segera Bersikap Soal Penembakan di Papua

Diketahui, nilai kerja sama antara PT Lutai Konstruksi Indonensia dengan PT Daya Cipta Utama Pusaka sekitar Rp16 miliar. Zhang Bangcun baru membayar Rp12.047.062.843 pada 10 Maret-18 Mei 2023 sehingga masih kurang Rp4.664.870.643. Siapapun jika sebagai pengusaha tidak akan mau membayar rekanan kalau melanggar kontrak kerja sama.

Melihat permasalahan tersebut, semestinya PT Daya Cipta Utama Pusaka menggugat Zhang Bangcun ke pengadilan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang bersalah secara hukum. Masalah ini menjadi rumit karena Ditjen Imigrasi menahan Zhang Bangcun di rumah detensi karena adanya laporan dari Thomas Khuana.

“Apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi itu jelas-jelas merusak reputasi Indonesia di mata dunia, khususnya investor. Karenanya, KNPI mendesak Presiden Jokowi dan Menkumham agar mengusut kasus ini dan membebastugaskan Dirjen Imigrasi agar masalah bisa diusut tuntas dan terang benderang. Jika tidak, target investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023 tidak akan terealisasi,” kata Haris tegas.

Untuk diketahui, DPP KNPI Menegaskan dan mendesak bahwa :
1. Perbuatan oknum Ditjen Imigrasi sama saja melawan perintah Presiden Jokowi karena akan berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia, sehingga perlunya perbaikan pelayanan publik khususnya karakter melayani sesuai good government.

2. Perilaku kesewenang-wenangan oknum Ditjen Imigrasi telah mencoreng nama baik Indonesia karena diduga berperilaku bagaikan Debt Colector atau Juru Tagih, sehingga wajib adanya evaluasi dan dicopot dari masing-masing Jabatannya.

3. Kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham RI untuk mengevaluasi oknum Ditjen Imigrasi termasuk Dirjen Imigrasi Silmy Karim, berdasarkan bukti-bukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai negara. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *