Menagih Janji Federal: Mengapa Indonesia Tidak Bisa Lagi Menunda Berbagi Kuasa

Oleh: Nabil M. Salim

Selama 76 tahun kita mengubur gagasan federal dalam stigma buatan kolonial. Padahal paradoks hari ini justru lahir dari stigma itu: Jakarta terlalu dominan dalam soal uang dan aturan, tapi terlalu absen dalam menjamin keadilan hingga ke pulau terjauh. Ini bukan soal cocok atau tidak, tapi soal berapa lama lagi kita sanggup membayar ongkos dari penundaan itu.

ABSTRAK
Tulisan ini menegaskan bahwa menunda transformasi Indonesia dari model kesatuan yang hiper-sentralistik menjadi model federal adalah keputusan yang mahal secara politik, ekonomi, dan sosial. Dengan menelaah teori-teori kunci dalam studi federalisme, artikel ini membuktikan bahwa federalisme bukanlah ancaman bagi keutuhan nasional.

Melainkan instrumen paling realistis untuk merawat persatuan di negara kepulauan yang super majemuk. Federalisme ditawarkan sebagai jalan keluar atas empat kebuntuan struktural: defisit fiskal daerah, ketimpangan wilayah, kemunduran demokrasi lokal, dan bayang-bayang disintegrasi.

Kata Kunci: Federalisme, Desentralisasi, Indonesia, Holding-Together, Keadilan Fiskal.

1. Pendahuluan: Hantu Lama Bernama RIS.

Sejak berakhirnya Republik Indonesia Serikat hasil Konferensi Meja Bundar 1949, federalisme dicap sebagai produk Belanda. Cap itu membuat Indonesia kembali sepenuhnya ke format Negara Kesatuan pada 17 Agustus 1950.

Tujuh dekade lebih setelah itu, format kesatuan yang dijalankan dengan desentralisasi setengah hati melahirkan anomali. Pusat menggenggam hampir seluruh kendali fiskal dan regulasi, namun gagal memastikan pelayanan publik yang merata di lebih dari 17.000 pulau. Maka pertanyaan yang lebih jujur hari ini adalah: sampai kapan Indonesia menahan diri untuk tidak menjadi federal, sementara ongkos ketidakadilannya terus membengkak?

2. Landasan Teoritis: Apa Sebenarnya Federalisme Itu?.

Tiga pemikir besar membantu kita membongkar mitos federalisme.

Pertama, William H. Riker dengan konsep Federal Bargain.

Dalam bukunya tahun 1964, Riker menyebut federasi lahir karena dua dorongan sekaligus: adanya tekanan eksternal yang mengharuskan daerah-daerah bersatu, dan adanya keinginan elite lokal untuk tetap otonom. Kuncinya adalah keseimbangan. Pusat harus kuat untuk urusan pertahanan dan pajak nasional, tapi daerah memiliki jaminan konstitusional yang tidak bisa dicabut sepihak. Indonesia hari ini berada di titik itu: tekanan geopolitik di kawasan dan desakan otonomi dari bawah yang semakin keras.

Kedua, Daniel J. Elazar dan Federalisme sebagai Kemitraan.

Elazar pada 1987 menulis kalimat kunci bahwa inti federalisme bukan pada bentuk lembaganya, melainkan pada jenis relasinya. Esensinya adalah kemitraan, bukan hierarki. Hubungan pusat-daerah di Indonesia saat ini masih vertikal: pusat sebagai pemberi dan daerah sebagai pemohon. Federalisme mengubah logika itu menjadi sejajar.

Ketiga, Alfred Stepan dan Holding-Together Feodalisme.

Jika Amerika adalah contoh negara-negara merdeka yang memutuskan untuk bergabung, Indonesia adalah kebalikannya. Kita adalah negara besar yang harus memfederalkan diri supaya tidak terbelah. India, Belgia, dan Spanyol membuktikan bahwa model holding-together ini adalah strategi demokratis untuk mengelola kemajemukan.

3. Empat Alasan Mengapa Penundaan Harus Diakhiri.

1. Sosiologi Kita Memang Federal.
Indonesia tidak seperti Jepang atau Prancis yang relatif homogen. Kita adalah benua maritim dengan lebih dari 714 suku dan ribuan bahasa daerah. Dalil William S. Livingston sangat relevan: masyarakat yang sudah federal secara sosiologis membutuhkan negara yang federal pula secara politik. Memaksakan penyeragaman sentralistik pada realitas yang sangat beragam adalah jalan pintas menuju konflik. Gejolak di Papua, Aceh, hingga jurang Jawa dan luar Jawa adalah cerminnya.

2. Otonomi Daerah Telah Mentok.

Undang-Undang Otonomi Daerah memang memberi kewenangan, tapi kewenangan residu atau sisa kekuasaan tetap digenggam pusat. Seperti yang dibedakan C.F. Strong, di negara federal sisa kekuasaan ada di negara bagian, sedangkan di negara kesatuan ada di pusat. Dampaknya nyata: lebih dari 80% APBD masih bergantung pada transfer pusat, daerah tidak leluasa mengelola sumber daya alamnya sendiri, dan gubernur masih diposisikan sebagai kepanjangan tangan Jakarta. Federalisme membalik piramida ini: kedaulatan asal ada di daerah yang kemudian menyerahkan sebagian untuk dikelola bersama.

3. Soal Keadilan Fiskal.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan ironi: sekitar 70% penerimaan dari sumber daya alam datang dari Sumatera, Kalimantan, dan Papua, tetapi sekitar 70% belanja negara justru berputar di Jawa. Ini bentuk kolonialisme internal. Dalam logika federalisme fiskal ala Musgrave dan Oates, pajak-pajak utama dikelola oleh negara bagian, dengan mekanisme kontribusi yang adil kepada pemerintah federal untuk membiayai pertahanan, diplomasi, dan moneter. Bukan daerah yang mengemis ke pusat, tapi pusat yang mendapat kontribusi dari daerah.

4. Federalisme Itu Vaksin Anti-Pecah, Bukan Pemicu Pecah.
Argumen paling sering dipakai untuk menolak federal adalah ketakutan akan perpecahan. Riker justru membuktikan sebaliknya. Negara federal bubar bukan karena mereka federal, melainkan karena janji federalnya dikhianati oleh sentralisme yang berlebihan. Yugoslavia dan Uni Soviet runtuh karena sentralisasi otoriter, sementara Amerika Serikat, Kanada, Jerman, dan India bertahan justru karena mereka konsisten dengan federalismenya. Federalisme membuka ruang kuasa yang selama ini tertutup, merawat pluralisme, dan mencegah disintegrasi lewat jalur konstitusional.

5. Bonus: Kompetisi untuk Inovasi.
Negara federal memungkinkan setiap negara bagian menjadi laboratorium kebijakan. Jawa Barat bisa berlari di industri semikonduktor dan kecerdasan buatan, Bali membangun model ekonomi hijau berbasis pariwisata berkelanjutan, dan Kalimantan menjadi poros ekonomi karbon. Kompetisi yang sehat ini melahirkan inovasi, bukan penyeragaman regulasi dari Jakarta yang sering tidak kontekstual.

4. Seperti Apa Federalisme Indonesia?

Indonesia tidak perlu menyalin Amerika mentah-mentah. Model yang paling masuk akal adalah Federal Asimetris, seperti yang dipraktikkan Malaysia dan Kanada:

1. Pembagian Tugas yang Radikal: Pemerintah federal hanya mengurusi lima urusan inti: politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal nasional, sistem peradilan puncak, dan penjaga ideologi negara. Selebihnya adalah domain negara bagian.
2. Senat yang Berwibawa: DPD harus direformasi menjadi Senat yang sesungguhnya, yang mewakili negara bagian dan memiliki hak veto terhadap undang-undang yang berdampak langsung pada daerah.
3. Mahkamah Federal: Sengketa antara pusat dan negara bagian diselesaikan di meja mahkamah, bukan dengan pendekatan keamanan.

Penutup: Berhenti Takut pada Diri Sendiri

Alasan klasik “kita belum siap” atau “nanti pecah” justru membuat kita siap untuk terus tidak adil dan siap untuk retak. Kegagalan RIS yang hanya berumur tujuh bulan tidak boleh menjadi vonis seumur hidup bagi sebuah ide besar. RIS gagal karena ketiadaan kepercayaan dan kesetaraan pada masanya, bukan karena gagasan federalnya cacat.

Dengan 280 juta penduduk, Indonesia sudah cukup dewasa. Kita tidak memerlukan pemimpin yang takut kehilangan kuasa, melainkan pemimpin yang berani membagikan kuasa demi keadilan jangka panjang. Jika manusia tidak semestinya hidup dalam ketakutan, maka bangsa besar pun tidak semestinya hidup dalam bayang-bayang ketakutannya sendiri.

Federalisme adalah cara kita berdamai dengan perbedaan kita sendiri. 

Wallahu a’lam. (**/Red)

Baca Juga:  Testimoni JAK untuk SVR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *