Proses Hukum Demonstran, Sekda Halbar Dinasehati Soal Kebebasan Berpendapat

Donal Moraka (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Aktivis muda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Sulut), Hardi yang biasa disapa Don Joao, menghadapi proses hukum dan kasusnya sedang ditangani Pengadilan Negeri Ternate. Kamis (1/7/201) kemarin, Don Joao bersama pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Perkara yang menyeret Don Joao ini, berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Barat beserta seluruh pemerintah Desa dan beberapa elemen masyarakat di Halbar belum lama ini.

Di tengah unjuk rasa yang berlangsung, Wakil Bupati Halmahera Barat yang saat itu masih dijabat Ahmad Zakir Mando, memanggil seluruh masa aksi agar melakukan hearing di Kantor Bupati Halmahera Barat.

Setelah melakukan hearing, Wakil Bupati dan Muhammad Sahril Abd Rajak, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, melaksanakan rapat bersama APDESI. Melalui dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Sesuai keterangan pada Surat Dakwaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Ternate, sat rapat hendak berjalan, Sahril (Sekda) mengaku bahwa Don Joao ingin melemparkan sebotol air minum yang dipegangnya. Namun, Don Joao tak jadi melakukan hal itu karena langsung ditahan pihak keamanan.

Baca Juga:  Yulianus Dwaa Ditugaskan Haris Pimpin DPD KNPI Pegunungan Tengah

Don Joao sebelumnya pernah mengikuti sidang awal pada tanggal 24 Juni 2021 lalu. Tuntutan yang menjerat dirinya, diketahui telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ternate pada 18 Juni 2021.

“Dia bilang pa saya, ngana itu tipu rakyat, ngana tara hargai saya pe moyang,” ujar Sahril yang pernah dimuat media massa.

Ditelisik Surat Dakwaan, juga menyebutkan bahwa Don Joao sempat mengeluarkan kata-kata ‘kasar’.

“Kita tara hargai ngana kimai,” ucapnya setelah diseret keluar ruangan.

Penjelasan ini cenderung berbeda dari apa yang dijelakan Don Joao sendiri. Menurut Don Joao, dia tidak berniat untuk melemparkan sebotol air minum kepada Sekda. Kata-kata yang ia lontarkan adalah reaksinya setelah mempertanyakan anggaran Covid-19 yang dianggarkan sebesar 53 Miliar oleh Pemda Halmahera Barat tahun 2020.

Baca Juga:  Siap Menangkan GAMA, Koalisi Masyarakat dan Jaringan Alumni Lintas Perguruan Tinggi Gabung ke RGN Sulut

“Sebenarnya anggaran 53 miliar itu sudah dikawal dari jauh hari oleh LSM Jong Halmahera. Sebelum aksi APDESI dilaksanakan. Hanya saat diminta berkasnya, kemudian Peraturan Bupati tidak diberikan. Padahal itukan uang masyarakat, kenapa mereka tutup-tutupi. Jadi setelah saya tanya itu pada hearing bersama APDESI dan Pemda, Sekda juga tidak memberikan jawaban,” ujar Don Joao.

Lanjut disampaikannya bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kata-kata kotor saat dikeluarkan dari ruang rapat. Ia juga mengaku, perkataannya jelas ditujukan pada Sekda Kabupaten Halmahera Barat, bukan kepada Sahril secara pribadi.

Sebelumnya, Don pernah mengikuti sidang awal pada tanggal 24 Juni 2021 lalu. Tuntutan yang menjerat dirinya, diketahui telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ternate pada 18 Juni 2021.

Kasus hukum yang melilit Don Joao ini ditanggapi Donal Moraka, Aktivis muda Halmahera Barat. Menurut Donal kebebasan berpendapat jangan diberangus pejabat publik.

“Tak boleh ada pejabat yang anti kritik. Sebab, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh konstitusi. Pejabat harus dikritik keras, bahkan perlu direndahkan. Agar dia tahu tugas dia untuk melayani, bukan berkuasa. Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat publik dan berhenti mengurus persoalan publik. Pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat seperti ini, bisa merusak demokrasi,” ujar Donal.

Baca Juga:  Refindo Tawaris: Konflik di Halteng Belum Tentu Soal Suku

Lanjut Donal, yang menilai Sekda Halbar perlu mencabut kasus ini, sebab bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E Ayat 3. dan UU No. 9, tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jangan menjadi pejabat yang menaru dendam pada rakyatnya, ini sangat berbahaya dan memalukan bagi ruang demokrasi kita,” tukas Donal, Jumat (2/7/2021).

Aktivis muda vokal ini mengajak semua elemen Pemuda Halmahera Barat agar mengawal kasus ini, jangan biarkan terjadi kesewenang-wenangan pejabat publik. Jangan biarkan kebiasaan pejabat yang melaporkan rakyatnya.

“Saya mengajak pada seluruh OKP untuk mengawal kasus ini, jangan biarkan kasus ini hingga ke jeruji besi,” ujar Donal menutup. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *