Taraweh, Takbiran, Ied di Rumah Aja…!!

EXPOSEmedia, MANADO — Menyambut Ramadhan 1441 Hijriah, Ormas Nadhatul Ulama (NU) mengeluarkan keputusan di tengah mewabahnya Virus Corona di Indonesia.

Pengurus Besar (PB) NU secara resmi mengeluarkan Surat Edaran PBNU No. 3953/C.I.034/ 04/ 2020 tanggal 9 Sy’ban 1441 H/3 April 2020. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (PW) NU Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Hi. Ulyas Taha, M.Si, menyampaikan bahwa Edaran PB NU sangat relevan di saat menghadapi pandemi Corona.

“PB NU telah menetapkan hal berkenaan dengan kita menyambut dan melaksanakan peribadatan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yaitu selalu memperbanyak amaliyah di bulan Ramadhan termasuk melaksanakan shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 sangat sesuai. Kita dianjurkan di rumah masing- masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing,” kata Ulyas, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga:  Masjidil Haram-Nabawi Segera Dibuka

Ulyas juga mengatakan bahwa selaku pimpinan NU Wilayah pihaknya mentaati apa yang disampaikan PB. Kemudian, situasi lokalitas masing- masing daerah juga dapat diinterpretasi dengan anjuran tersebut.

“PWNU memahami Ini artinya akan sangat tergantung pada status kedaruratan daerah masing-masing terhadap penyebarann Covid-19 tersebut,” pungkas Ulyas.

Senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Utara, Nasruddin Yusuf. Menurutnya, wabah Virus Corona (Covid-19) menjadi rintangan tersendiri bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah.

Karenanya, dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Utara, telah mengambil keputusan untuk membolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Hotel Majapahit, Simbol Perjuangan Lintas Zaman

Termasuk pelaksanaan sholat taraweh, takbiran dan Sholat Ied. Bagi Muhammadiyah, bencana nasional Covid-19, menjadi pertimbangan bagi umat Islam untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah.

“Sikap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Utara, yaitu mengikuti himbauan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Dilaksanakan di kediaman masing-masing untuk menjaga penyebaran covid 19 ini. Shalat Taraweh dan Idul Fitri adalah perkara sunnah. Dapat dilaksanakan secara berjamaah atau ditiadakan karena kemudharatan jika dilaksanakan,” ujar Nasaruddin. (mas/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *