Pekerja Kebersihan Citraland Manado Tuntut Hak ke PT Ciputra Internasional

Klarifikasi antara Kuasa Hukum pekerja dengan pihak Citraland Manado (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Kejanggalan terkait distribusi hak-hak karyawan selalu mewarnai praktek di dunia ketenaga kerjaan. Di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), imbas dari tidak ditunaikannya upah karyawan tenaga kebersihan di Citraland. Maka, sejumlah karyawan menyampaikan protesnya.

Seperti disampaikan karyawan kebersihan, melalui Kuasa Hukumnya, Garry Tamawiwi, SH, Z. Rumauru, SH, Andrew Dully, SH, dan Dedy Manaida, SH. Menurut Kuasa Hukum pihak PT Citra Internasional, dan PT Citra Kawanua Kelola Inti agar bertanggung jawab atas hak dari petugas kebersihan yang bekerja di Citraland Manado. Hal itu ditegaskan Bang Zack, sapaan akrab Z Ramaura saat melakukan klarifikasi dengan pimpinan manajemen Citraland Manado, yang merupakan bagian dari PT Ciputra Internasional, Senin (26/7/2021).

“Kami mewakili karyawan yang dalam hal ini dirugikan. Artinya, praktek yang dilakukan PT Ciputra Internasional di Manado (Citraland), tidak sesuai perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni membayar gaji karyawan atau petugas kebersihan sesuai UMP, harus memberi pesangon bagi karyawan yang sudah 5, 10 dan 15 tahun. Begitupun pemberiaan THR, yang tidak direalisasikan pihak perusahaan,” ujar Bang Zack mewakili Kuasa Hukum.

Baca Juga:  UPT BP2MI Manado Intenskan Sosialisasi Target Lahirkan PMI di Jepang yang Profesional  

Lebih lanjut, Bang Jack membeberkan bahwa dasar kerja sama antara PT Ciputra Internasional, atau PT Citra Kawanua Kelola Inti, dan King Palm melanggar Undang-Undang. Karena tidak didasarkan pada Kontrak Kerja. Mirisnya lagi, pihak Citraland Manado bekerja sama dengan CV, satu level dibawah PT.

“Terdapat sejumlah kejanggalan, harusnya PT Ciputra Internasional bekerja sama dengan PT, bukan CV seperti sekarang atau yang pernah terjadi tahun 2017 dan 2019. Kemudian, mereka bekerja sama dengan CV. King Palm hanya dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), bukan Kontrak Kerja. Alhasil, hak-hak karyawan tidak tercover atau tidak masuk dalam komitmen kerja. Ini sebuah ironis, kok Perusahaan sebesar PT. Ciputra Internasional menerapkan praktek sembrono seperti ini, memalukan dan menyalahi aturan. Kami akan menuntut keadilan bagi karyawan yang telah memberikan kuasa kepada kami,” ujar Bang Zack.

Pihak Kuasa Hukum juga berencana melayangkan Surat Somasi kepada PT Ciputra Internasional atas kasus tersebut. Sementara itu, gaji dibawah UMP, tidak ada pesangon dan THR yang menjadi dasar petugas kebersihan menyampaikan keberatan juga tercantum terkait poin jaminan kecelakaan yang tidak disiapkan pihak PT Ciputra Internasional.

Baca Juga:  Al Faiz Peduli, Berbagi di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Saat dikonfirmasi, Direktur CV King Palm, Kristian Onthoni, sebagai Perusahaan yang menang Lelang pekerjaan Kebersihan dan Perawatan Taman Kawasan, di Citraland Manado tahun 2017 dan 2019 menyampaikan bahwa pihaknya diundang dan mengikuti tahap Lelang atau Tender proyek secara transparan sesuai mekanisme. Terkait tuntutan karyawan, dirinya menyebut sejatinya harus menjadi tanggung jawab PT Ciputra Internasional dan PT Citra Kawanua Kelola Inti.

Kuasa
Kuasa Hukum Pekerja (Foto Exposemedia)

“Rincian atau estimasi anggarannya jelas dan transparan, kemudian saya punya pegangan SPK. Dan keberatan yang diajukan petugas kebersihan, harus difasilitasi atau direspon PT Ciputra Internasional dan PT Citra Kawanua Kelola Inti, itu tanggung jawab mereka. Kami telah mengikuti aturan saat Lelang. Hingga menang, iya saya diundang untuk mengikuti Lelang. Beberapa tahun saya pemenang, sebetulnya kalau ini melanggar aturan semestinya saya ditolak sejak awal tidak dimenangkan karena saya menggunakan CV,” ujar Kris kepada sejumlah wartawan, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:  Tokoh Papua di Sulut Serukan IMIPA Bijak Sikapi Issu Papua

Kris menguraikan, menyangkut pembayaran THR, UMP, dan upah kerja tersebut semua telah dirinci sebelumnya. Sehingga tidak tepat bila pihaknya seolah-olah disalahkan. Dirinya menyebut, PT Ciputra Internasional (Citraland), atau PT Citra Kawanua Kelola Inti yang merupakan anak Perusahaan dari PT Ciputra Internasional wajib bertanggung jawab dalam kasus ini. Tidak boleh mencuci tangan atau melepas tanggung jawab.

Kasus ini sedang bergulir dan pernah dilakukan beberapa kali mediasi melalui Dinas Tenagakerja Kota Manado. Termasuk hearing bersama DPRD Sulut telah dilakukan, dan hasil rekomendasi meminta Perusahaan PT Ciputra Internasional membayar hak-hak karyawan sesuai regulasi yang ada.

Disisi lain, pihak PT Ciputra Internasional di Manado, Fredy Kawulur, manager Estate, dan Dewi Rompas selaku Legal, Senin (26/7/2021), saat ditemui di Marketing Office mengatakan pihaknya siap merespon langkah yang ditempuh Kuasa Hukum petugas kebersihan. Mereka juga akan kooperatif jika ada Surat Somasi yang akan dilayangkan. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *