Penundaan Pilkada 2020 Akan Berpotensi Munculkan Masalah Baru

Fritz Eduard Siregar, Komisioner Bawaslu RI

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 sulit terwujudkan. Pasalnya, bila itu diiyakan justru berpotensi memunculkan masalah baru. Seperti diberitakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

Menurutnya, penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19 justru akan menimbulkan beragam permasalahan.

Ia menyebut permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional ‘Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi’ yang dilakukan secara daring, Jumat (11/9).

Baca Juga:  Kyai-Kyai NU Jatim Usulkan Lima Nama Cawapres ke Anies Baswedan

Meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan protokol Covid-19 dalam pemilu.

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Baca Juga:  UPDATE 25 Juli: Kini Ada 54.752 Kasus Suspek Covid-19

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya. (lip6/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *