Praktisi Hukum Desak Mafia Bansos di Halbar Segera Diadili

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Di tengah deretan kasus penyimpangan anggaran yang mencoreng nama baik Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dan menyeretnya daerah hingga tidak maju.

Terlebih untuk program bantuan sosial (Bansos), yang kini berubah menjadi kisah pahit. Dimana dana yang seharusnya menjadi pelindung warga rentan, justru diduga menjadi ladang eksploitasi oknum pejabat di daerah. Praktisi hukum sekaligus putra asli daerah Halbar, Frangky Luang SH, angkat bicara terkait hal tersebut.

“Kami mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halbar agar beranikan diri menyisir jaring mafia Bansos di daerah ini. Para pelaku perampok Bansos harus segera diadili,” kata Frangky.

Ditambahkannya lagi soal investigasi sampai ke akar masalah kasus gurita Bansos tersebut, bukan sekadar memotong ranting bawah tanpa membiarkan banyak orang menjadi korban sembarangan?.

“Kita tunggu keberanian Kajari. Sampai kini terlihat seperti ada keinginan menyelesaikan kasus, tapi mengapa tak berani menyentuh pihak yang sebenarnya mengatur di balik layar? Mengapa kebijakan penyelidikan justru melibatkan orang-orang yang tidak bersalah sebagai tumbal, sementara pelaku utama bergelimang aman?,” tegas Frangky dalam pernyataannya, Senin lalu.

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Sejak awal tahun 2026, Kejari Halbar memang telah memeriksa sejumlah pihak: mulai dari Kepala Dinas Sosial, lima kepala desa di Kecamatan Sahu, hingga puluhan saksi terkait dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran 2022–2024 yang nilainya mencapai Rp3 miliar hingga Rp6 miliar lebih.

Namun, muncul laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menyoroti ketidaksesuaian dokumen ada nama yang tercatat sebagai penerima namun tak pernah menerima sepeser pun, ada nama pejabat, kerabat dekat, bahkan orang yang bukan warga Halbar tercantum ganda dengan nilai bantuan berbeda dalam keputusan bupati yang berbeda total dugaan kerugian negara mencapai Rp1,185 miliar.

Langkah “lempar Batu Sembunyi Tangan” apa yang Sebenarnya Terjadi?
Istilah “lempar batu sembunyi tangan” yang dilontarkan Frangky bukan sekadar kiasan. Ia menunjuk pada pola yang terlihat berulang

Penyelidikan berhenti di tingkat pelaksana bawah Hanya pejabat dinas, perangkat desa, atau petugas administrasi yang dijadikan sasaran pemeriksaan, sementara yang punya wewenang menetapkan kebijakan, menandatangani keputusan, atau mengatur aliran dana belum tersentuh.

Korban dijadikan tersangka atau saksi terpaksa: Warga yang namanya dipalsukan, atau yang tak tahu-menahu soal dana bansos, justru dibawa-bawa dalam proses, sehingga penderitaan mereka berlipat tak dapat bantuan, malah harus menghadapi pertanyaan hukum.

Tanda tanya pada keberanian menelusuri “lingkar dalam”, banyak pihak beranggapan ada keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas mulai dari proyek RS Pratama, pengadaan barang, hingga pengelolaan BBM bersubsidi sehingga penyelidikan bansos tak bisa berdiri sendiri, namun belum ada langkah koordinasi ke lembaga seperti KPK.

Ironis, lanjut Frangky menyebutkan bahwa Bansos adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari seluruh negeri untuk menolong saudara kita yang tertimpa kesulitan.

“Kalau di Halbar uang ini malah diatur-atur oleh kelompok tertentu, lalu aparat hukum hanya berani menindak yang tak berdaya, berarti hukum kita sedang memihak kekuasaan, bukan keadilan,” ujar Fangky.

Ia menambahkan, penegakan hukum tak boleh “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kalau terbukti ada oknum yang berkolusi memalsukan data penerima, menggelapkan uang, atau menyalahgunakan wewenang baik yang duduk di kursi kepala dinas, kepala daerah, maupun yang menyuruh mereka semuanya wajib diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Apa yang Harus Ditegaskan Kejaksaan?
Terkait sorotan ini, Kejaksaan Negeri Halbar selaku garda terdepan penindak pidana korupsi di daerah, menurut Frangky, wajib memberikan penegasan jelas kepada publik

Apakah penyelidikan akan menelusuri sampai ke pihak yang menetapkan keputusan bupati dan mengesahkan pencairan dana?

Apakah ada larangan atau hambatan dalam memeriksa pihak-pihak yang berhubungan erat dengan pemangku jabatan tinggi di Halbar?

Apakah langkah memeriksa banyak warga dan perangkat desa murni mencari kebenaran, atau sekadar cara menutup kasus dengan cepat tanpa menyentuh inti masalah?

Apakah akan ada koordinasi dengan Kejati Malut atau KPK untuk membongkar keterkaitan kasus bansos dengan dugaan penyimpangan anggaran lain?

“Adhyaksa adalah benteng terakhir keadilan. Kalau di sini pun berani mundur atau kompromi, siapa lagi yang akan dibela warga Halbar?” ujar Frangky menegaskan. “Keadilan tak boleh berjalan pincang. Ia harus sama tegaknya, entah di hadapan petugas kebersihan maupun pejabat tinggi negara.” (*/Redaksi)

Baca Juga:  Terkait Meninggalnya Cici, Begini Penyampaian Pihak Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *