Rektor Ellen Kumaat Tersangka Korupsi?, SCW Warning Polda Sulut

Koordinator SCW, Deswerd (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Perkara hukum memang selalu hadir menghiasi pemberitaan media massa. Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), aroma dugaan korupsi juga begitu menyengat. Termasuk menggerogoti lembaga Perguruan Tinggi (PT).

Terkait hal tersebut, Sulut Corruption Watch (SCW) angkat bicara. Kali ini yang disorot adalah kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Ellen Kumaat. Berdasarkan informasi yang diperoleh SCW, Elleh telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sulawesi Utata (Sulut), karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat Laboratorium berbanrol Rp. 20 Miliar.

“Cukup lama kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Unsrat Manado di Polda Sulut. Kami dapat info Rektor Unsrat Manado, Ellen Kumaat sudah tersangka. Tapi kenapa kasusnya mengendap?, ada apa?. Kami ingatkan agar kasus ini dikembangkan,” ujar Koordinator SCW, Deswerd Zougira, saat diwawancarai Exposemedia, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:  Adanya IMS-HIV, Pakar Kesehatan Edukasi Para Remaja di Sulut

Lanjut aktivis Anti Korupsi ini menyebutkan bahwa kalau kategori kasus hukum seperti TGR sekalipun pekaku atau oktum yang dinyatakan TGR telah mengembalikan uang negara. Hal itu tidak menghapus dan menghentikan proses penyidikan hukum.

“Begitu pula dengan kasus TGR, kalau yang melibatkan Rektor Unsrat ini masuk kategori TGR lalu telah dikembalikan uang negara. Bukan berarti penyidik berhenti melakukan penyidikan. Kasus ini tetap harus berjalan, dikembangkan, jangan sekali-kali bermain dengan hukum,” ujar Deswerd.

Bahkan secara rinci, Deswerd menerangkan soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dimana saat kasusnya sudah tahap penyidikan itu akan dijadikan barang bukti untuk meringankan hukuman. Sebab pengembalian kerugian keuangan negara, apalagi di tahap penyidikan, tidak menghapus perbuatan pidana.

Baca Juga:  Temui 20 PMI Non Prosedural, Kepala BP2MI Tegas Sampaikan Komitmen Presiden Jokowi

“Sebuah kasus bila sudah masuk tahap penyidikan berarti terdapat bukti kuat telah terjadi perbuatan pidana,” tutur Deswerd menutup.

Ketika dikonfirmasi Rektor Ellen Kumaat terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka, beberapa kali dihubungi via Handphone di nomor 0811433xxx, Ellan tidak memberikan tanggapan apa-apa, atau tidak mengangkat telpon. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *