RSP Halmahera Barat: Cacat Hukum Sejak Awal, Mengapa KPK Wajib Turun Tangan Meski Kejati Beri “Lampu Hijau”?

Oleh : Asdian Taluke, SH.

Polemik pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Soamasungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, terus bergulir. Meski Pemerintah Daerah mengklaim telah mengantongi Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mandat dari Kantor Staf Presiden untuk melanjutkan, fakta hukum yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 justru menunjukkan hal sebaliknya: proyek ini cacat hukum sejak awal, dan kelanjutan justru memperlebar kerugian negara.

Pertama Fakta Yang tidak bisa Ditutup oleh Surat Apapun

Berdasarkan dokumen resmi yang telah dipublikasikan, berikut fakta yang tak terbantahkan:

1. Lokus dipindah tanpa izin pusat — RSP semula ditetapkan Kementerian Kesehatan di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2014. Bupati memindahkan sepihak ke Desa Soamasungi. Surat Dirjen Yankes No. YK.02.01/D/43700/2024 tanggal 24 Juli 2024 secara tegas menolak perubahan tersebut.
2. Lahan belum sah, belum dibebaskan — tanah di lokasi baru milik perorangan, belum dibebaskan sesuai UU No. 2 Tahun 2012, belum bersertifikat atas nama Pemda. Padahal anggaran pembebasan lahan sebesar Rp507,5 juta telah dicairkan. Realisasi fisik hanya 40% — Rp17,1 miliar dari Rp42,9 miliar — proyek mangkrak, bukti pertanggungjawaban keuangan tidak memadai.
3. Pengendalian kontrak tidak berjalan — tanpa Show Case Meeting, tanpa laporan mingguan, tanpa pengawasan PPK yang memadai.

Inti masalahnya: Bupati tidak berwenang mengubah lokus yang ditetapkan Kemenkes. Lahan belum sah — tapi dana sudah dicairkan. Proyek ditolak pusat — tapi dipaksakan lanjut pakai APBD. Ini bukan sekadar selisih pendapat — ini pelanggaran hukum yang nyata.

Kedua, Legal Opinion, Kejati Bukan Kartu Sakti — Tidak Bisa Menyembuhkan Cacat Hukum

Pemda mengandalkan Legal Opinion Kejati Malut sebagai dasar kelanjutan proyek. Namun secara hukum, LO itu tidak memiliki kekuatan untuk menggantikan persetujuan teknis Kementerian Kesehatan maupun menyembunyikan pelanggaran prosedur:

Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2016: pendampingan/pengawalan hanya memantau proses — tidak menggantikan kewenangan teknis kementerian, tidak menyetujui perubahan lokasi, tidak membenarkan pelanggaran aturan pusat. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2): keputusan administrasi negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi = cacat hukum dan dapat dibatalkan. SK Bupati ubah lokasi bertentangan dengan Permenkes No. 24/2014 → batal demi hukum sejak awal. Permenkeu No. 25 Tahun 2024: DAK Fisik wajib digunakan sesuai lokasi yang disetujui pusat. Perubahan lokasi tanpa persetujuan = pelanggaran syarat penyaluran, berpotensi penarikan dana dan sanksi.

Legal Opinion Kejati bukan izin. Bukan putusan pengadilan. Bukan persetujuan Kemenkes. Ia hanya pendapat — dan pendapat itu tidak bisa mengubah fakta: lokasi tetap ditolak pusat, lahan tetap belum sah, dana tetap tidak boleh dipakai di lokasi itu.

Ketiga Kenapa KPK Wajib Turun Tangan — Ini Bukan Urusan Biasa

Berdasarkan LHP BPK dan fakta di lapangan, terpenuhi unsur-unsur yang masuk ranah penegakan pidana korupsi sesuai:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor — Kerugian Keuangan Negara. Dana DAK Rp42,9 miliar dicairkan untuk lokasi yang tidak disetujui, lahan belum sah, proyek mangkrak. Nilai kerugian belum ditetapkan, namun BPK sudah menemukan indikasi kuat. Memaksakan lanjut pakai APBD = memperlebar kerugian, bukan menyelesaikan.

Pasal 3 UU Tipikor — Penyalahgunaan Wewenang. Bupati tahu lokasi ditolak Kemenkes, tahu lahan belum beres — tetap mencairkan dana, memindahkan lokasi, lalu ingin membebani APBD. Ini bukan kelalaian — ini penyalahgunaan jabatan secara sengaja.

Kewenangan KPK Ambil Alih — UU No. 19/2019 Pasal 6 ayat (2) Jika Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi justru memberikan “lampu hijau” tanpa menyelesaikan pelanggaran mendasar, maka alasan sah KPK turun tangan semakin kuat:

Kasus berdampak luas, kerugian miliaran rupiah, Ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah, Penanganan di tingkat daerah terkesan melindungi, bukan menyelidik, LHP BPK sudah ada — bukan tuduhan, itu temuan resmi BPK sudah membuktikan. Fakta sudah tercatat. Bukti sudah ada di meja. Jika KPK diam saat bukti sudah tertulis hitam di atas putih — siapa lagi yang rakyat harapkan?

Keempat. Ditinjau dari Keadilan Substantif: Siap yang Diuntungkan?

Keadilan substantif tidak tertipu oleh tanda tangan dan stempel. Ia bertanya:

Apakah rakyat mendapat RS? → Belum, justru terhambat bertahun-tahu. Apakah uang dipakai sesuai tujuan? → Tidak, lokasi salah, ditolak pusat. Apakah yang bertanggung jawab diperiksa? → Belum, justru dipaksa lanjut. Apakah APBD mampu menanggung? → Tidak, tunggakan BPJS Rp3,8 miliar, klaim RSUD puluhan miliar belum lunas

Jika proyek ini dilanjutkan — yang diuntungkan siapa? Yang dirugikan siapa? Jika jawabannya: yang diuntungkan pihak tertentu, yang dirugikan rakyat — maka keadilan menuntut dihentikan, diselidiki, dan dipertanggungjawabkan.

Fiat Justitia et Pereat Mundus — Tegakkanlah keadilan, sekalipun dunia runtuh. Rakyat Halmahera Barat tidak butuh rumah sakit yang dibangun di atas pelanggaran hukum. Mereka butuh rumah sakit yang sah, benar, dan bermanfaat — bukan proyek yang dipaksakan demi menutupi kesalahan lalu.

KPK, dengarkan BPK. Dengarkan rakyat. Turun tangan, periksa, tetapkan kerugian, dan pastikan setiap rupiah dikembalikan. Itulah keadilan yang dituntut hukum — dan itu pula yang rakyat minta. (**/Red)

______________________

Asdian Taluke, SH, Praktisi Hukum dan Alumnus Unsrat Manado

Baca Juga:  Pemuda Muslimin Indonesia Desak Kapolri Panggil dan Usut Tuntas Boy Thohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *