EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. H. Djafar Alkatiri, MM.,M.PdI, menanggapi terkait poin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah. Djafar menerangkan dukungannya terhadap program tersebut.
“Saya sangat mendukung keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM saat ini, dalam menghadapi keadaan peningkatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan. Kemudian, pelaksanaan PPKM hanyalah salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19. Disamping meningkatkan penggunaan vaksin di masyarakat dan upaya penyediaan obat COVID-19, serta pelaksanaan protap kesehatan yang sudah jalan selama ini,. Hal ini baik,” ujar Senator Djafar, Minggu (4/7/2021).
Selanjutnya, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini menerangkan soal pentingnya program pemerintah dikaji secara cermat guna menghindari resistensi di tengah masyarakat. Itu sebabnya, Senator Djafar meminta Pemerintah mengkaji kembali tentang rencana menutup rumah ibadah secara total.
“Namun PPKM ini harus menghormati aspek spiritualitas masayarakat beragama. Saya berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali penutupan Rumah Ibadah secara total,” kata Djafar, mantan Sekretaris Jenderal BKPRMI ini.
Tidak adil, tambah Djafar, jika Mall dan pasar tetap dibuka hingga pukul 20.00, acara pernikahan/perkawinan masih tetap bisa dilaksanakan dengan kehadiran 30 orang. Maka seharusnya syarat dan formasi yang sama diberlakukan juga kepada rumah-rumah ibadah dengan pelakaanaan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, Senator vokal ini menyentil soal penerbangan, kereta api dan bus masih terus beroperasi dengan jumlah penumpang yang dibatasi dengan jarak tempuh dan waktu cukup lama dalam satu ruangan yang masih lebih sempit.
“Bila dibandingkan dengan rumah ibadah. Aktivitas sosial atau aktivitas publik lainnya masih jalan, lihat penerbangan pesawat dan jalur transportasi lainnya. Sementara ibadah hanya memakan waktu yang sangat singkat dan jumlah jamaah yg bisa dibatasi. Nah, seharusnya rumah-rumah ibadah tidak ditutup,” tutur Senator asal Sulut ini tegas.
Tidak hanya itu, selama ini cluster yang paling banyak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), adalah cluster perjalanan, pasar dan perkantoran bukan rumah-rumah ibadah, tambah Djafar. Bahkan cluster rumah-rumah badah nyaris tak terdengar selama hampir setahun lebih COVID-19 ini ada.
“Kita juga menyaksikan saat ini kerumunan orang-orang yang ikut vaksin begitu banyak dan membludak dengan waktu kumpul lebih dari 30 menit tidak dipermasalahkan. Maka saya kira pemerintah harus lebih wise dgn akal sehat mempertimbangkan kembali atau merevisi syarat PPKM khususnya penutupan total rumah Ibadah dengan memberikan kualifikasi zona dan pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Senator Djafar, yang juga Anggota Badan Kehormatan DPD RI ini.
Saran itu dimaksudkan Djafar agar jangan sampai negara mendapat musibah yang lebih berat akibat menelantarkan rumah-rumah ibadah, mihrab-mihrab, tempat kita memohon perlindungan dan keselamatan dari Tuhan yang Maha Besar semuanya ditutup. Allah SWT, sebut Djafar, merupakan Dzat yang Maha Melindungi, Maha Menyembuhkan dan Maha Menghidupkan juga Mematikan kita.
“Artinya, rumah-rumah Tuhan harusnya menjadi benteng terakhir bagi orang-orang beriman yang yakin akan doa dan kekuasaan pertolongan Tuhan. Minimal ada yang mewakili kita mendoakan kita di tempat-tempat ibadah. Beribadah kepada Tuhan adalah kebutuhan asasi dan kewajiban ummat manusia yg beriman. Saya yakin kita tidak sedang menghindar dari suatu musibah tapi kemudian menuju musibah yang lain,” ucap Ketua KB PII Sulut tersebut.
Politisi senior ini menyampaikan semoga Allah SWT melindungi dan membebaskan negeri Indonesia lebih cepat dari wabah COVID-19. (*/Amas)