Tender Proyek SPAM Hulu dan Hilir Beraroma KKN, AMTI Warning Wali Kota H.M Rudy

Ketum AMTI saat melakukan demo belum lama ini (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Praktek busuk sering kali dilakukan oknum pejabat bejat yang berani memanfaatkan kekuasaannya. Termasuk bahaya laten praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Seperti yang terpantau media ini aksi tak terpuji dilakukan pejabat publik seperti Wali Kota Batam Provinsi Riau H.M Rudy.

Dimana dengan memanfaatkan jabatannya dan diduga kuat mengarahkan salah satu tender proyek ke salah satu perusahaan.
Dan tak bisa dipungkiri, bahwa dengan mengarahkan tender ke salah satu perusahaan, disinyalir ada kepentingan pribadi sang Wali Kota Batam dalam proyek ini.

Menanggapi praktek busuk itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH, memberi komentar pedas. Menurut T2 begitu Tommy akrab disapa, bahwa Wali Kota Batam akan terseret masalah hukum, jika praktek serupa tidak segera dibenahu atau ditinjau ulang.

Baca Juga:  DR Rodrigo: Terkait Pemberhentian JAK, BK DPRD Sulut Harus Punya Dua Acuan

“Memanfaatkan jabatan itu karaktek buruk dan penyakit membahayakan bagi pejabat publik. Jika dugaan itu benar, maka Wali Kota Batam sama saja menggali kuburannya sendiri,” ujar Tommy, jebolan Unsrat ini, Senin (26/7/2021).

Secara tegas Tommy menyampaikan bahwa hal tersebut tentunya menyalahi aturan dan prosedur, tidak diperbolehkan oleh Walikota untuk mengarahkan tender proyek ke salah satu perusahaan.

“Tentu apa yang dilakukan Wali Kota Batam, tentunya sangat mencoreng citra Pemerintah Kota, semua harus melalui proses dan aturan serta mekanisme, walikota jangan mengarahkan pemenang tender ke salah satu perusahaan,” ujar Turangan.

Baca Juga:  Wujudkan Penempatan CPMI Korea Selatan, Benny Pimpin Rapat Evaluasi

Lanjut Tommy mengatakan bahwa Pemkot dalam hal ini instansi berwenang harus melakukan proses lelang kembali dan membatalkan hasil lelang yang sudah dilakukan sebelumnya dimana dugaan indikasi walikota ambil bagian dengan mengarahkan pemenang lelang tender ke salah satu perusahaan.

“AMTI siap membawa dugaan pengarahan pemenang tender proyek ke salah satu perusahaan Wali Kota Batam ke ranah KPK, bila proses lelang tidak dilakukan kembali dan membatalkan hasil lelang yang telah dilakukan sebelumnya dengan salah satu perusahaan yang dinyatakan pemenang tender atas arahan dari walikota,” ujar Tommy.

Baca Juga:  SCW Minta Kejaksaan Negeri Tomohon Periksa Proyek Pagar Pembatas Milik Unsrat

Kemudian dari hasil investigasi lapangan oleh TIM AMTI serta bukti rekaman yang ada, Walikota Batam juga sempat membawa-bawa nama Presiden dalam proses lelang tender proyek tersebut.

Sebelumnya, pelaksanaan lelang Walikota Batam H.M Rudy juga sudah melakukan pergantian panitia lelang proyek SPAM Hulu dan SPAM Hilir Batam ini. Sehingga AMTI menduga bahwa ada kepentingan pribadi Wali Kota dalam proyek tender tersebut sehingga mengarahkan pemenang tender ke salah satu perusahaan. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *