Page 7 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Jum'at, 8 Mei 2020
P. 7
EXPOSEMEDIA
HUKUM DIGITAL
NEWSPAPER
Taufik
Hidayat
Akui
Serahkan
Rp
1
Miliar
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
(Tipikor)
Jakarta
men elar
sidang
lanjutan
perkara
dugaan
suap
dan
gratifikasi
yang
menyeret
mantan
Menteri
Pemuda
dan
Olahraga
(Menpora),
Imam
Nahrawi.
Dalam
dakwaan
Ulum,
nama
Taufik
Hidayat
turut
disebut
lantaran
penyerahan
uang
itu
disebut
terjadi
di
rumahnya
di
daerah
Kebayoran
Baru.
Disebutkan
bahwa
pada
Agustus
2018,
ada
penyerahan
uang
dari
Reiki
Mamesah
kepada
Taufik
Hidayat
sebesar
Rp
1
miliar.
Taufik
kemudian
disebut
menyerahkan
uang
untuk
Imam
Nahrawi
itu
melalui
Ulum.
Dalam
perkara
ini,
Imam
Nahrawi
selaku
Menteri
Pemuda
dan
Olahraga
(Menpora)
didakwa
telah
menerima
uang
suap
sebesar
Rp
11,5
miliar
untuk
mempercepat
proses
persetujuan
dan
pencairan
bantuan
dana
hibah
Komite
Olahraga
Nasional
Indonesia
(KONI).
Penerimaan
suap
itu
diduga
dari
Ending
Fuad
Hamidy
selaku
Sekretaris
Jenderal
KONI
dan
Johnny
E
Awuy
selaku
Bendahara
Umum
KONI.
Perbuatan
Imam
diduga
dilakukan
bersama
sama
dengan
Miftahul
Ulum
selaku
asisten
idang
kali
ini,
salah
satunya
pribadi
Menpora
RI.
Selain
itu,
Imam
juga
menghadirkan
saksi
mantan
”Ya
kalau
Pak
Ulum
yang
ambil,
semua
disebut
menerima
gratifikasi
bersamasama
Spebulu
tangkis
Taufik
Hidayat. orang
sudah
tahu
itu
Pak
Menpora
dengan
Ulum.
Dilansir
dari
Jawapos.com,
(Imam
Nahrawi),”
jawab
Taufik.
Imam
diduga
menerima
gratifikasi
terkait
Dalam
persidangan,
Taufik
yang
Pada
proses
penyerahan
uang,
Taufik
jabatannya
sebesar
Rp
8,6
miliar.
merupakan
Wakil
Ketua
Satlak
Prima
ini
mengaku
menyerahkan
uang
sebesar
Rp
langsung
ditelepon
oleh
Ulum.
Setelah
Atas
perbuatannya,
Imam
Nahrawi
didakwa
1
miliar
kepada
Miftahul
Ulum,
asisten
sebelumnya
dia
mendapat
telepon
dari
melanggar
Pasal
12
huruf
a
juncto
Pasal
18
pribadi
Imam
Nahrawi.
Tomy
yang
menyebut
uang
akan
segera
UndangUndang
Republik
Indonesia
Nomor
31
diambil
oleh
Ulum.
Taufik
pun
langsung
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Mulanya,
Taufik
mendapat
pesan
dari
menyerahkan
plastik
warna
hitam
ke
Pidana
Korupsi
sebagaimana
telah
diubah
Tomy
Suhartanto,
Manager
Perencanaan
Ulum
di
garasi
rumah. dengan
UndangUndang
Republik
Indonesia
Satlak
Prima
Kemenpora,
kalau
dia
“Saya
tidak
tahu
Pak
Ulum
sendiri
atau
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Perubahan
Atas
menitipkan
uang
Rp
1
miliar
ke
Taufik
UndangUndang
Republik
Indonesia
Nomor
31
untuk
diserahkan
ke
Ulum. ada
orang
lain
di
dalam
mobil.
Mobil
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
hitam
Nissan
X
Trail
kalau
tidak
salah,”
“Saya
dikontak
pak
Tomy
mau
ujar
Taufik
mengingat
kedatangan
Ulum
Pidana
Korupsi
jo.
Pasal
55
ayat
(1)
ke1
KUHP
juncto
Pasal
64
ayat
(1)
KUHP.
menitipkan
uang
ke
bapak,”
kata
Taufik
saat
itu.
dalam
kesaksiannya
melalui
video
Imam
Nahrawi
juga
didakwa
melanggar
Pasal
conference,
Rabu
(6/5).
Setelah
adanya
penyerahan
uang
12B
ayat
(1)
jo.
Pasal
18
UndangUndang
tersebut,
Taufik
mengaku
tak
ada
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Jaksa
penuntut
umum
(JPU)
pada
Komisi
pembahasan
lain
dengan
Ulum.
Lantas,
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana
telah
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
lantas
Jaksa
KPK
mencecar,
menanyakan
diubah
dengan
UndangUndang
Nomor
20
darimana
kesimpulan
uang
yang
diambil
menanyakan
pengertian
sebutan
Tahun
2001
tentang
Perubahan
atas
Undang
“bapak’
dalam
obrolan
Taufik
dengan
Ulum
bertujuan
untuk
Imam
Nahrawi.
Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Tomy
tersebut. “Beliau
sebagai
Aspri
bisa
kemanamana
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
jo.
Pasal
dan
selalu
mengatasnamakan
bapak
dan
“Bapak
yang
dimaksud
siapa?,”
tanya
55
ayat
(1)
ke1
KUHP
jo.
Pasal
65
ayat
(1)
Jaksa
KPK.
“ kami
percaya
saja,”
cetus
Taufik. KUHP.
(jpc/*)
7
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Jum’at,
8
Mei
2020