Page 7 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Jum'at, 8 Mei 2020
P. 7

EXPOSEMEDIA
   HUKUM                      DIGITAL
NEWSPAPER
    Taufik
Hidayat
Akui
    Serahkan
Rp
1
Miliar


      EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
(Tipikor)

     Jakarta
men elar
sidang
lanjutan
perkara
dugaan
suap
dan
gratifikasi
yang
menyeret

            mantan
Menteri
Pemuda
dan
Olahraga
(Menpora),
Imam
Nahrawi.

                         Dalam
 dakwaan
 Ulum,
 nama
 Taufik
 Hidayat

                         turut
 disebut
 lantaran
 penyerahan
 uang
 itu

                         disebut
 terjadi
 di
 rumahnya
 di
 daerah

                         Kebayoran
Baru.

                         Disebutkan
 bahwa
 pada
 Agustus
 2018,
 ada

                         penyerahan
uang
dari
Reiki
Mamesah
kepada

                         Taufik
 Hidayat
 sebesar
 Rp
 1
 miliar.
 Taufik

                         kemudian
 disebut
 menyerahkan
 uang
 untuk

                         Imam
Nahrawi
itu
melalui
Ulum.
                         Dalam
 perkara
 ini,
 Imam
 Nahrawi
 selaku

                         Menteri
 Pemuda
 dan
 Olahraga
 (Menpora)

                         didakwa
telah
menerima
uang
suap
sebesar
Rp

                         11,5
 miliar
 untuk
 mempercepat
 proses

                         persetujuan
dan
pencairan
bantuan
dana
hibah

                         Komite
 Olahraga
 Nasional
 Indonesia
 (KONI).

                         Penerimaan
suap
itu
diduga
dari
Ending
Fuad

                         Hamidy
 selaku
 Sekretaris
 Jenderal
 KONI
dan

                         Johnny
E
Awuy
selaku
Bendahara
Umum
KONI.
                         Perbuatan
 Imam
 diduga
 dilakukan
 bersama­
                         sama
 dengan
 Miftahul
 Ulum
 selaku
 asisten

    idang
 kali
 ini,
 salah
 satunya
  pribadi
 Menpora
 RI.
 Selain
 itu,
 Imam
 juga

    menghadirkan
 saksi
 mantan
  ”Ya
kalau
Pak
Ulum
yang
ambil,
semua
  disebut
 menerima
 gratifikasi
 bersama­sama

  Spebulu
tangkis
Taufik
Hidayat.  orang
 sudah
 tahu
 itu
 Pak
 Menpora
  dengan
 Ulum.
 Dilansir
 dari
 Jawapos.com,

              (Imam
Nahrawi),”
jawab
Taufik.
                         Imam
 diduga
 menerima
 gratifikasi
 terkait

  Dalam
 persidangan,
 Taufik
 yang
  Pada
 proses
 penyerahan
 uang,
 Taufik
  jabatannya
sebesar
Rp
8,6
miliar.
  merupakan
Wakil
Ketua
Satlak
Prima
ini

  mengaku
menyerahkan
uang
sebesar
Rp
  langsung
 ditelepon
 oleh
 Ulum.
 Setelah
  Atas
 perbuatannya,
 Imam
 Nahrawi
 didakwa

  1
miliar
kepada
Miftahul
Ulum,
asisten
  sebelumnya
dia
mendapat
telepon
dari
  melanggar
 Pasal
 12
 huruf
 a
 juncto
 Pasal
 18

  pribadi
Imam
Nahrawi.
  Tomy
yang
menyebut
uang
akan
segera
  Undang­Undang
Republik
Indonesia
Nomor
31

              diambil
oleh
Ulum.
Taufik
pun
langsung
  Tahun
 1999
 tentang
 Pemberantasan
 Tindak

  Mulanya,
 Taufik
 mendapat
 pesan
 dari
  menyerahkan
 plastik
 warna
 hitam
 ke
  Pidana
 Korupsi
 sebagaimana
 telah
 diubah

  Tomy
Suhartanto,
Manager
Perencanaan
  Ulum
di
garasi
rumah.  dengan
 Undang­Undang
 Republik
 Indonesia

  Satlak
 Prima
 Kemenpora,
 kalau
 dia
  “Saya
tidak
tahu
Pak
Ulum
sendiri
atau
  Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Perubahan
Atas

  menitipkan
 uang
 Rp
 1
 miliar
 ke
Taufik
  Undang­Undang
Republik
Indonesia
Nomor
31

  untuk
diserahkan
ke
Ulum.  ada
 orang
 lain
 di
 dalam
 mobil.
 Mobil
  Tahun
 1999
 tentang
 Pemberantasan
 Tindak

              hitam
Nissan
X
Trail
kalau
tidak
salah,”

  “Saya
 dikontak
 pak
 Tomy
 mau
  ujar
Taufik
mengingat
kedatangan
Ulum
  Pidana
Korupsi
jo.
Pasal
55
ayat
(1)
ke­1
KUHP

                         juncto
Pasal
64
ayat
(1)
KUHP.
  menitipkan
uang
ke
bapak,”
kata
Taufik
  saat
itu.
  dalam
 kesaksiannya
 melalui
 video
  Imam
Nahrawi
juga
didakwa
melanggar
Pasal

  conference,
Rabu
(6/5).
  Setelah
 adanya
 penyerahan
 uang
  12B
 ayat
 (1)
 jo.
 Pasal
 18
 Undang­Undang

              tersebut,
 Taufik
 mengaku
 tak
 ada
  Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan

  Jaksa
penuntut
umum
(JPU)
pada
Komisi
  pembahasan
lain
dengan
Ulum.
Lantas,
  Tindak
 Pidana
 Korupsi
 sebagaimana
 telah

  Pemberantasan
 Korupsi
 (KPK)
 lantas
  Jaksa
 KPK
 mencecar,
 menanyakan
  diubah
 dengan
 Undang­Undang
 Nomor
 20

              darimana
kesimpulan
uang
yang
diambil

  menanyakan
 pengertian
 sebutan
  Tahun
2001
tentang
Perubahan
atas
Undang­
  “bapak’
 dalam
 obrolan
 Taufik
 dengan
  Ulum
 bertujuan
 untuk
 Imam
 Nahrawi.
  Undang
 Nomor
 31
 Tahun
 1999
 tentang

  Tomy
tersebut.  “Beliau
sebagai
Aspri
bisa
kemana­mana
  Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
jo.
Pasal

              dan
selalu
mengatasnamakan
bapak
dan

  “Bapak
 yang
 dimaksud
 siapa?,”
 tanya
  55
ayat
(1)
ke­1
KUHP
jo.
Pasal
65
ayat
(1)

  Jaksa
KPK.
“  kami
percaya
saja,”
cetus
Taufik.  KUHP.
(jpc/*)
    7
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Jum’at,
8
Mei
2020
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12