EXPOSEMEDIA, MANADO – Upaya memangkas obesitas peraturan perundang-undangan telah dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan, Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia (RI) dan KH. Ma’ruf Amin, sebagai Wakil Presiden.
Hal itu terpotret dalam perumusan, hingga penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Menurut Dr. Franky A.H. Zachawerus, SH.,MH, Kepala Bidang Hukum kantor Kemenkum-HAM Sulawesi Utara, saat tampil sebagai Narasumber di acara Seminar KAHMI Manado, Sabtu (3/7/2021), menegaskan bahwa langkah mengintegrasikan 82 UU dalam UU Cipta Kerja adalah terobosan yang luar biasa. Sebagai cara tepat mengatasi tumpang-tindih regulasi yang ruwet.
“Pemerintah telah berhasil melahirkan solusi terhadap obesitas regulasi di Indonesia. Hadirnya UU Cipta Kerja merupakan cara efektif menyatukan sejumlah Undang-Undang yang kompleks. Pemerintah telah melakukan penyesuaian regulasi. Ini yang saya sebut revoluasi dalam pembuatan Undang-Undang. Tentu sangat banyak manfaatnya,” ujar Zachawerus.
Selain itu, UU yang proses kelahirannya diramaikan dengan adanya protes dan demonstrasi publik ini menurut Zachawerus akan melahirkan kurang lebih 47 Peraturang Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Daerah (PERDA). Sayangnya, lanjut Zachawerus, di Kota Manado sendiri belum ada Perda yang mengacu atau merujuk dari turunan UU Cipta Kerja.
“Pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, pada bulan April 2021 kemarin. Hingga saat ini, belum ada satu pun, Perda di Kota Manado yang diharmonisasikan dengan Undang Undang Cipta Kerja tersebut. Padahal, sesuai dengan hierarkhi Perarturan Perundang-Undangan, seharusnya Peraturan Daerah diharmonisasikan dengan Undang Undang di atasnya. Yakni UU Cipta Kerja, artinya, posisinya agar tidak bertentangan, kemudia dapat sejualan spirit Undang-Undang itu,” tutur Zachawerus tegas. (*/Amas)