Warga Ratatotok Pertanyakan Lahan Kompensasi PT Newmont Minahasa Raya, Eks Presdir Akui Telah Dijual ke PT Minselano

Kondisi PT Newmont Minahasa Utara

EXPOSEMEDIA, Manado – Desakan warga Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mintra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk memperoleh kembali lahan hasil kompensasi tambang PT. Newmont Minahasa Rayat terus meningkat.

Kali ini melalui sejumlah tokoh masyarakat. Bahkan, LSM Transparansi Sulut mempertanyakan Aset lahan Eks kompensasi Perusahaan tambang PT. Newmont Minahasa Raya yang pernah beroperasi di Kecamatan Ratatotok tersebut.

“Warga terus mendesak, mempertanyakan lahan hasil kompensasi tersebut. Ada desas-desus bahwa lahan atau lokasi yang merupakan kompensasi dari hasil kompensasi PT. Newmont Minahasa Raya itu telah dijual. David Sompie disebut-sebut sebagai dalang dalam proses penjualan itu. Kami mendesak agar seger dikembalikan pada warga Ratatotok,” ujar Hidayat, yang didampingi Donal Pakuku, Sabtu, (23/4/2022).

Baca Juga:  David Sompie dan PT Minselano Terancam Dipolisikan

Lanjut disampaikan Donal menyebut, jika benar lahan tersebut dijual. Maka ini adalah tindakan kriminal melanggar hukum merugikan negara karena seharusnya Lahan Eks Kompensasi PT. Newmont Minahasa Raya tersebut tidak bisa di perjual belikan.

“Ketika benar rumor ini, maka telah terjadi tindakan kriminalisasi. Pelanggaran hukum yang nyata dilakukan David Sompie. Seharusnya dikembalikan ke negara dan daerah, ketika telah selesai digunakan oleh PT. Newmont Minahasa Raya,” ujar Donal, juga Alumni HMI itu.

Mengkonfirmasi desakan warga dan LSM, Lresiden Direktur (Presdir) PT. Newmont Minahasa Raya, David Sompie yang diduga kuat menjual lahan tersebut kepada PT. Minselano yang adalah Anak Perusahaan dari Perusahaan BUMN China Poly Mining Group mengakui bahwa proses tersebut terjadi.

Baca Juga:  Support Kementerian P2MI, Haji Abdul Hakim Berharap Penempatan ke Timteng Dibuka

“Saya yang menjual atau Perusahaan PT. Newmont Minahasa Raya?. Kalau itu milik perusahaan, saya rasa tidak mengapa ketika dijual. Kan posisinya sebagai lahan milik negara. Sehingga dalam hukum perdata, tidak ada yang menyalahi ketentuan,” tutur David.

Secara garis besarnya David mengatakan pengalihan yang dilakukan Perusahaan tentu tidak serta-merta dilakukan tanpa kajian yang matang. Walaupun ia mengakui tidak ada pelibatan masyarakat dalam proses menjual tersebut.

“Dialihkannya lahan tersebut juga berdasarkan kajian. Bukan kemauan saya pribadi,” tutur Davis, seperti mencari-cari pembenaran.

Baca Juga:  Ini Penilaian Akademisi Dr Stanly Lombogia Terkait Pilkada Tahun 2024

Tidak hanya itu, warga juga tengah berupaya memproses hukum mantan Presdir PT. Newmont Minahasa Raya, David yang dinilai melampaui ketentuan.

David saat diwawancara wartawan media ini juga menjelaskan panjang lebar terkait hukum Perdata. Rupanya ia lupa bahwa mau menggunakan istilah mengalihkan atau menjual lahat tersebut, harusnya atas persetujuan warga. Karena lahan itu statusnya telah menjadi milik warga Ratatotok. (*/mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *