EXPOSEMEDIA, BANGGAI – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Petahana Bupati Banggai, Herwyn Yatim, yang melakukan mutasi pejabat, diseriusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Akhir pekan kemarin, Rapat Gakkumdu telah dilakukan, Jumat (24/4).
Agenda rapat membahas dugaan pelanggaran Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo dalam pelantikan/ rotasi pejabat masih dipelajari dengan baik oleh Gakkumdu Banggai.
Terlihat hadir dalam rapat, perwakilan Jaksa, Polisi dan Komisioner Bawaslu Banggai. Belum ada keterangan resmi terkait hasil rapat. Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana oleh sejumlah pihak dianggap layak dinaikkan.
Alasannya, karena aturan baru belum keluar dan Bawaslu masih merujuk pada aturan lama. Selain penundaantahapan juga tidak bersinggungan dengan jadwal tahapan
Kabar yang beredar, sejumlah komisioner Bawaslu Banggai juga telah memintai keterangan sejumlah pejabat, termasuk kepala BKPSDM Banggai. Hasilnya, kepala BKPSDM Soffian Datu Adam mengaku bahwa mereka belum menerima surat balasan dari Kemendagri terkait permintaan ijin rotasi pejabat.
Hanya saja, karena Gakkumdu terdiri atas tiga institusi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Polri, maka persoalan itu masih harus dibahas bersama. Pertemuan telah dilakukan, namun belum ada keterangan resmi terkait.
HERWYN: HANYA MUTASI BIASA
Sementara itu, Bupati Herwyn mengatakan, pelantikan itu hanya rotasi biasa. tidak ada yang istimewa. Cuma penajaman-penajaman kinerja kaitan dengan menghadapi wabah Covid-1 9 di daerah,” jelas H Herwin Yatim, saat dikonfirmasi.
Perihal rotasi itu. Bupati Banggai mengakui bahwa telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun, balasan dari Kemendagri sendiri. juga diakui belum ada.
“Sudah dilaporkan ke Kemendagri juga dan mungkin segera akan dijawab oleh Kemendagri atas kegiatan tersebut. Karena sekali lagi. intinya semata-mata untuk memaksimalkan sikon Pemda dalam menghadapi wabah Covid-19. khusus di wilayah Bunta, dan dalam lingkungan Bawasda Kabupaten Banggai,” papar Bupati.
Telah ditandatanganinya SK bagi 4 pejabat lingkup Pemda Banggai yang dilantik kemarin. Bupati Banggai mengatakan bahwa dalam SK tersebut juga ada point yang mengatur koreksi jika rotasi ini dianggap suatu kekeliruan.
”SK mereka itu tetap ada pasal jika dikemudian hari bisa dilakukan peninjauan kembali. Tapi karena saya sebagai PPK, sangat bertanggungjawab dengan sikon daerah, khusus menghadapi Covid-1 9 ini.”lanjut Bupati.
“Maka jikapun Kemendagri merevisi yang jelas saya bisa penanggungjawabkan dengan hormat. Bahwa keputusan saya walau dianggap bagaimana oleh mereka. tapi semua ini demi kepentingan daerah. Terkhusus dalam menghadapi bahaya Covid-19.”tandas Bupati Banggai. H Herwin Yatim.
BAWASLU SIAP PROSES, KPU MENUNGGU
Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid, pekan lalu dalam komentarnya di salah satu postingan warganet soal masalah ini, singkat memberi penegasan.
“Sebelum ada PERPPU penggantian UU No 10 Tahun 2016, kita tetap memakai aturan ini. dan sampai kapan pun aturan tetap kita tegakkan,” tulisnya.
Sementara komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa, juga menegaskan hal sarna. Bahwa sampai saat ini, belum ada UndangUndang yang menggugurkan atau mencabut UU 10/201 6. Artinya UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.
”Terkait pelantikan pejabat maka hal tersebut harus ada laporan atau temuan Bawaslu agar dapat dilakukan proses penanganan pelanggaran,” sebut Makmur. dikonfirmasi via ponsel, sebagaimana dilansir dari sangalu.com.
“Dasar sanksi atas tindakan ini juga sudah jelas. Pasal 71 ayat 5 UU ‘ 10 2016. Pasal 89 huruf (a) PKPU nomor 1 tahun 2020. Dapat dibatalkan sebagai peserta Pilkada.” rinci Makmur. (jay/*)