BOLTIM: Begini Tanggapan (Pjs) Bupati Boltim Christiano Talumepa Terkait Postingan Sofyan Alhabsy

Christian Talumepa, (pjs) Bupati Boltim.(foto: istimewa)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Diketahui Sofyan Alhabsy memposting dua status di akun Facebook pada Rabu 3 Oktober 2020, dalam postingan pertama tertulis “Pelecehan terhadap peradaban Bolmong ketika dijemput dengan adat saat pulang lakukan secara diam-diam”.

Pada postingan kedua “Ini pejabat Bupati, susah-susah ada sewa akang rumah sampe isi akang perabutan cuman beberapa hari so pindah rumah deng samua. Ingat samua masih aset daerah”.

Terkait hal itu, Pjs Bupati Boltim Christiano Talumepa menegaskan, dirinya tidak pulang seperti yang dituduhkan Sofyan Alhabsy dalam status Facebook.

“Saya tidak pulang, saya menghindar dari lokasi yang ada wabah Demam Berdarah Dengue (DBD). Saya masuk kesini baru tiga hari dan sudah ada kasus meninggal karena DBD. Kemudian saya sudah perintahkan kepada Kadis Kesehatan untuk melakukan fogging dan itu sudah dilakukan. Namun meski begitu jumlah nyamuk yang ada di lokasi sekitaran masih sangat banyak, ternyata dibelakang rumah dinas ini ada genangan air yang menjadi sumber berkembangbiak jentik-jentik nyamuk,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepengurusan Perdana Pemuda Muslim Boltim Resmi Dikukuhkan

Menurutnya, itulah mengapa dirinya menghindar sementara agar tidak terkena DBD, karena potensi terjangkit itu sangat besar.

“Sekedar saya beritahu, DBD itu lebih mematikan daripada Covid-19, sudahlah saya tapi istri dan anak-anak saya itu yang hampir satu hari di rumah, mereka lebih rentan terkena gigitan nyamuk,” ucapnya.

Lanjutnya, terlepas dari itu, rumah dinas yang ditempatinya hanya memiliki dua kamar, sementara sopir dan pembantu tidak memiliki kamar.

“Sebagai informasi, Kabag TUP, Sekda dan Asisten I, sudah berusaha mencari rumah yang representatif di Tutuyan sini namun tidak ada. Ada rumah yang pernah digunakan pak Sehan Landjar pada waktu periode pertama, namun rumah tersebut sudah tidak disewakan lagi begitu juga dgn rumah yang pernah digunakan pak Rudi Mokoginta juga sudah tidak disewakan maka, Kemudian alternatifnya sewa rumah di kotamobagu dan untuk menyewa rumah di kotamobagu saya sudah sampaikan ke pak sehan lanjar sebagai bupati yang saat ini sedang menjalani cuti saat saya bertemu di rumah pak sehan bahkan saat itu pak Sehan langsung memerintahkan pak Sekda agar segera carikan rumah sewa di kotamobagu dan rumahnya sudah ada Jadi saya ke Kotamobagu itu bukan diam-diam, bahkan itu di dukung oleh Pak Sehan Landjar,” jelasnya.

Baca Juga:  Edisi Rabu, 13 Mei 2020

Ia menegaskan kepada Sofyan Alhabsy sebagai anggota DPRD agar tidak sembarang memposting di sosial media.

“Jadi tolong pak Sofyan Alhabsy, sebagai anggota DPRD yang terhormat jangan profokatiflah kalau berbicara, cek dulu kebenarannya. Segala sesuatu itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan bijaklah menggunakan media sosial. Dan untuk 2 buah kursi di rumah itu tak akan saya bawah lari, pak Sofyan mungkin pikir saya orang yang membawa atau mengambil aset pemerintah. Saya tidak semiskin itu untuk membawa lari aset daerah apalagi hanya kursi,” bebernya.

Pertimbangan lain juga kenapa di kotamobagu karena ternyata laporan ke saya bahwa 70 persen pejabat dan staf pemkab Boltim, kepala-kepala dinas, kepala badan para asisten serta kepala bagian tinggalnya ada dikotamobagu sehingga

Baca Juga:  Stafsus Bupati Boltim Terseret Isu Pungli, Koalisi Masyarakat Minta Polda Sulut Turun Tangan

Ini juga akan mempermudah pertemuan dalam membahas masalah pemerintahan sewaktu waktu saat saya butuhkan pejabat terkait untuk itu
Semua yang saya lakukan sudah sesuai pertimbangan dan keputusan terbaik,” ucapnya.

Ia menegaskan, wakil rakyat itu harusnya jadi teladan, jangan jadi profokator, bijaklah dalam menggunakan media sosial, apabila ada yang ingin disampaikan ada ruangnya, cari tahu alasannya apa, konfirmasi kebenarannya.

“Jangan membuat tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, jangan beropini sendiri dan menyampaikan bukan pada tempatnya. Ini termasuk tindakan pidana, memfitnah dan pencemaran nama baik. Pengaduan fitnah kepada pejabat pasal 316-317 KUHP Jadi pak Sofyan Alhabsy, sebagai anggota dewan yang terhormat haruslah baik dan bijak dalam bertutur kata, bertindak dan berpikir,” tegasnya. (ana/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *