Gubernur Sulut Diminta Batalkan Perizinan PT Bulawan Daya Lestari di Bolmong

Rolandi Talib

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Ketua DPW Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rolandi Talib, memints Gubernur Sulawasi Utara agar membatalkan sagala proses perizinan yang dikantongi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di lokasi WUP Monis Desa Mopait, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mangondouw (Bolmong) Sulawesi Utara.

“Kami meminta Pak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera a membatalkan perizinan dari PT BEL. Selain itu, perusahaan ini juga sejak 2020 tidak memberikan manfaat baik bagi Negara, Daerah dan masyarakat khususnya lingkar tambang,” ujar aktivis lingkungan hidup itu, Senin, (9/5/2022).

Menurutnya, warga Bolmong telah mengetahui bahwa sejak awal aktifitas PT BDL di warnai dengan berbagai motif yang tidak jelas. Dimana siapa investor atau join operasional terkesan sengaja dikaburkan. Bahkan kuat dugaan sejak awal aktifitas penambangan dilakukan melibatkan bebarapa pendana atau pemodal. Yang dinilai hanya sebagai upaya perampokan SDA Emas di Bolmong.

“Sejak awal tidak jelas perusahaan ini beroperasi. Berganti-ganti para pemodal, namun BDL tidak pernah menyampaikan laporan hasil produksinya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya DBH, Royalti dan CSR dari perusahaan tersebut sampai pada tahun 2021,” kata pria yang akrab disapa Olan ini, saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga:  Edisi Rabu, 22 April 2020

Sebelumnya pada tahun 2021, lanjut Olan, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berhasil menyetop operasi perusahaan tambang PT BDL di Kecamatan Lolayan tersebut.

“Penyetopan terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021. Insiden ini menyebabkan satu warga Toruakat meninggal dunia karena diduga diserang preman bayaran dari PT BDL,” tutur Olan, meminta Gubernur Olly jangan menutup mata.

Tidak hanya itu, Olan membeberkan soal legalitas penyetopan tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

Berikut isi surat tersebut:
1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga:  Edisi Senin, 10 Agustus 2020

3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.

“Selain personal tersebut, sampai saat ini status kepengurusan PT BDL belum jelas. Dimana ada kalim kepemilikan atas saham dan termasuk kedudukan manajemen Direksi dan Komisaris PT BDL belum mamiliki Kekuatan hukum yang jelas. Kurang lebih ada 4 kali perubahan managemen Direksi/komisaris BDL. Yang kami menduga bahwa ada unsur pelanggaran hukum administrasi terkait manipulasi berkali-kali tentang adanya klaim perubahan direksi dan homies yang saat ini masih tarik menarik antar pihak Hadi Pandunata selalu pemilik saham mayoritas awal dan Yance Tanesia,” ujar Olan memberi penjelasan rinci.

Baca Juga:  Tiga Besar Parpol yang Memiliki Posisi Stabil, Ini Hasil SMRC

Adanya berbagai persoalan inilah, maka pihanya menilai bahwa PT BDL telah mengakibatkan kerugian bagi Negara dan khususnya Daerah atas operasi pertambangan yang tidak memberikan dampak positif baik terhadap Daerah dan juga masyrakat bolaang mongondow umumnya.

“Sekiranya Bapak Gubernur Sulut dan Juga Bupati dan Tokoh2 masyarakat dan tokoh adat Bolaang Mongondow dapat menolak dan menuntut ganti rugi terkait keberadaan perusahaan PT BDL yang kurang lebih 15 tahun beroperasi tapi hanya menimbulkan kerusakan hutan, ekosistem, kekacauan ssosial dan jatuhnya korban masyarkat adat Touakat pda sepetember 2021 lalu,” tukas Olan menutup. (*/mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *