Carut-Marut Pembangunan RSP Halbar, Fatal Pindah Lokasi Bukti Bupati Lakukan Abuse of Power

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Mangkraknya Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barata (Halbar), dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 adalah Rp42.946.393.870,61 (atau sekitar Rp42,9 miliar), menuai sorotan tajam. Kian meluas mendatangkan polemik.

Dalam cuplikan wawancara di Podcast, Rahim Odeyani Channel, yang dipublikasi, Kamis, (24/9/2026). Praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH, membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pembangunan RSP Halbar, Provinsi Maluku Utara (Malut). Betul-betul sangat riskan dan fatal.

‘’Berdasarkan temuan BPK, dalam dokumen ditemukan 5 (lima) hal, diantaranya; 1. Lokasi pembangunan RSP Halbar tidak sesuai penetapan pemerintah pusat, 2. Lahan belum sah, namun dana pembebasan sudah dicairkan, 3. Harga tanah jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), 4. Pengawasan pelaksanaan kontrak tidak berjalan sesuai ketentuan, dan 5. Realisasi fisik dan keuangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan,’’ ujar Hendra.

RSP Halbar yang dipindahkan dari semulanya direncanakan di Desa Jano, Kecamatan Loloda, akhirnya dipindahkan ke Soana Masungi, Kecamatan Ibu, Halbar menurut Hendra merupakan bukti nyata kejahatan keuangan yang dilakukan Bupati Halmahera Barat, James Uang.

‘’Dipindahkannya lokasi Pembangunan RSP Halbar adalah tindak pidana melawan hukum. Ini kejahatan terhadap keuangan negara, dan semua harus sesuai perencanaan. Indikasi pelanggaran lainnya, yaitu RSP Halbar diperuntukkan untuk masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang dalam hal ini sudah tepat dibangun di Loloda,’’ kata Hendra.

Doktor jebolan Universitas Hasanuddin itu menyebutkan bahwa Bupati James Uang tidak memiliki sensitifitas dan telah terang-terangan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, untuk melanjutkan pembangunan RSP Halbar menurutnya tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Bupati James Uang, tidak memiliki sensitifitas. Pemindahakan Lokasi pembangunan RSP Halbar ini bukti penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Saya juga meminta BPK untuk melaksanakan Audit Kinerja terhadap apa yang dilakukan Bupati James terhadap Pembangunan RSP Halbar saat ini. Dipindahkannya lokasi Pembangunan RS Pratama dari Loloda ke Ibu, merupakan bukti nyata pelanggaran,’’ tegas Hendra.

Tak hanya itu, Hendra yang juga putra Loloda, Maluku Utara ini mengungkap sejumlah kekeliruan serius yang sengaja dilakukan James Uang selaku Bupati Halbar.

‘’Ini pelanggaran serius, kalau Bupati saja terang-terangan menabrak aturan seperti ini. Bagaimana dengan masyarakat menjadikannya telan?,’’ tutur Hendra saat berbicang dengan Exposemedia.id, Sabtu, (26/9/2026).

Sekadar diketahui, bahwa kriteria lokasi pendirian RSP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, sebuah RSP juga dapat didirikan di kabupaten/kota lain di luar daerah 3T jika memenuhi kondisi berikut:
• Belum Ada Rumah Sakit: Kabupaten atau kota tersebut belum memiliki fasilitas rumah sakit sama sekali.
• Kapasitas Kurang: Kapasitas rumah sakit yang sudah beroperasi belum mencukupi jumlah penduduk.
• Sulit Dijangkau: Jarak atau kondisi geografis membuat rumah sakit yang ada sangat sulit dijangkau oleh masyarakat, seperti waktu tempuh lebih dari 3 jam menuju fasilitas terdekat.

Dr. Hendra Karianga, SH.,M.H

Terkait Legal opinion (LO) dari Kejaksanaan Tinggi Maluku Utara, yang dijadikan rujukan pemerintah daerah untuk memindahkan Lokasi pembangunan RSP Halbar menurut Hendra, tidak kuat. LO dijadikan basis atau alasan hukum untuk dipindahkan Lokasi Pembangunan RSP Halbar tertebut adalah sesuatu yang sangat layak dipertanyakan publik. Keputusan Kementerian Kesehatan RI menghentikan anggaran pembangunan, menurut Hendra sudah tepat dilakukan.

‘’Aneh bin ajaib, Jaksa kaya apa kalau hasil temuan BPK sudah jelas menemukan kejanggalan lalu mereka menjustifikasi dengan mengeluarkan LO. Ini rusak penegakan hukum kita di Maluku Utara, jelas-jelas penyimpangan, kok keluarkan LO, yang meniadakan indikasi korupsi. Ini di luar akal sehat. Saya minta Jaksa Agung melihat ini. Tidak bisa LO mengabaikan temuan pelanggaran,’’ kata Hendra yang juga Dosen di sejumlah kampus itu tegas.

Hendra berharap agar Kejaksaan Tinggi Malut konsisten, jangan tebang-pilih. Harus melanjutkan Penyidikan untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus perpindahan lokasi hingga mangkraknya pembangunan RS Halmagera Barat ini. Untuk Gubernur diminta untuk ‘’tidak’’ melindungi pejabat yang melanggar aturan. Begitu juga DPRD Halbar disarankan agar menjalankan fungsi kontrol dengan baik. (*/Mas)

Baca Juga:  Momentum Hari Lahir Pancasila, Barikade 98 Gelar Ziarah di Makam Bapak Marhaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *