EXPOSEMEDIA, MANADO – Berada di depan mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polresta Manado, Senin (21/6/2021), kembali menggelar Press Konference untuk menyampaikan ke media massa terkait penanganan Kamtibmas. Disampaikan Kapolresta Manado, Kombes Pol Selvianus Laoli, S.IK.,M.M, terkait 2 (dua) tersangka yang diamankan.
“Hari ini ada 2 tersangka yang telah diamankan. Pertama adalah berkaitan dengan penggunaan senjata, penembakan mobil di Wanea dan kedua yakni tentang tindakan menghalangi petugas kami yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di kantor PD Pasar Manado,” kata Kapolres Laoli, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, Senin (21/6/2021).
Untuk diketahui, kedua tersangka yaitu JDGT alias Joshua dan ML alias Pato. Kapolres menyampaikan pihaknya tidak main-main memberantas tindakan premanisme dan penggunakan alat senjata tajam. Serta tindakan melawan hukum lainya di Kota Manado.
Terkait kasus yang melibatkan JDGT, dijelaskan bahwa Sabtu (12/6/2021) akhirnya diamankan Polreta Manado. Sebelumnya, pelaku sedang mengendarai mobil Honda Jazz DB 1221 AG sendirian yang sudah mengkomsumsi minuman beralkohol.
Saat melintas di Jalan CH Tawulu Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, pelaku melihat mobil korban dalam keadaan parkir dipinggir jalan. Kemudian pelaku langsung menembak kaca mobil sebelah kiri bagian tengah dengan menggunakan senjata air gun sebanyak satu kali hingga kaca mobil pecah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/874/ VI/2021/SULUT/Resta Manado, Minggu (13/6/2021) dilaporkan tentang tindak pidana pengrusakan dengan menggunakan senjata air gun atas nama pelapor Novel Hendro Masoara.
Sementara itu, Jumat (11/6/2021), ML yang bermula dari Brigadir Faldo Paendong bersama dengan Brigadir Cipta Pandelaki yang adalah anggota Intelkam Polresta Manado saat melaksanakan pengamanan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado berdasarkan surat perintah Kapolresta Manado dengan nomor : Sprint/377/VI PAM.3.3./2021.
Ringkasnya, pelaku pada saat itu tetap melawan dan kembali terjadi adu mulut antara Brigadir Cipta Pandelaki dan Brigadir Faldo Paendong. Mencoba memaksa masuk ke dalam kantor, terjadi dorong-mendorong.
Pelaku disebut membuat keributan di kantor tersebut. Kata-kata kasar, membentak dan marah-marah juga dilakukan pelaku.
Kemudian sanksi hukum yang dikenakan adalah Pasal 212 KUHPidana yakni barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Diancam, Pasal melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak. (*/Amas)