Oleh: Troy Evelon Pomalingo
Apakah polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semata-mata persoalan hukum dan administrasi pemilu, atau berpotensi berkembang menjadi instrumen pertarungan politik yang lebih besar ?
Pertanyaan itu mengemuka dikepala saya setelah Mahkamah Konstitusi (MK), pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak membatalkan jabatan Gibran karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan jalur penyelesaian sengketa yang digunakan.
Putusan tersebut membuka ruang bagi perdebatan baru. Sejumlah Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mulai membicarakan kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan hak angket untuk mendalami proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, pembahasan itu masih berada pada tahap penjajakan dan belum boleh disamakan dengan keputusan resmi DPR untuk memulai pemakzulan.
Di sinilah persoalan ini menjadi menarik untuk dibaca melalui perspektif intelijen politik bukan untuk langsung menyimpulkan adanya operasi rahasia, melainkan untuk menguji apakah sebuah kontroversi hukum sedang berkembang menjadi tekanan politik yang lebih luas terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Putusan MK menghadirkan dua fakta yang harus dibaca secara bersamaan.
Pertama, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA yang dipersoalkan para pemohon. Kedua, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan putusan tersebut sebagai keputusan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sebaliknya, tidak tepat pula mengabaikan pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan yang menjadi inti kontroversi.
Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan mengatakan akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikannya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura. Persoalan berikutnya adalah apakah lembaga yang memiliki kewenangan akan menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah melalui pemeriksaan administratif atau mekanisme pengawasan yang sah. Inilah awal kekacauan yg dalam target Operasi Intelijen disebut target of influence.
Gibran menjadi pusat kontroversi, tetapi dampak narasinya berpotensi meluas kepada Presiden Prabowo Subianto dan ujungnya kekacauan Situasi Politik Negara. Mari kita lihat benang merahnya, Setelah putusan MK, dinamika bergerak ke DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyebut pansus atau hak angket sebagai opsi politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga menyatakan bahwa komunikasi antarfraksi mengenai kemungkinan langkah lanjutan sedang berlangsung.
Di sisi lain, politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan itu dapat ditangani melalui Komisi II dengan meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu, tanpa harus membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Golkar juga menyatakan terbuka untuk berdiskusi, tetapi keterbukaan tersebut tidak sama dengan dukungan resmi terhadap pemakzulan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Senayan belum bergerak sebagai satu blok. Dalam analisis intelijen politik, keadaan tersebut dapat dipahami sebagai fase pembentukan posisi yakni masing-masing aktor menilai risiko hukum, konsekuensi elektoral, kepentingan partai, dan hubungan dengan pemerintah.
Pertanyaan kuncinya bukan sekadar siapa yang mendukung pansus, melainkan apakah dukungan tersebut akan berkembang menjadi keputusan fraksi, usulan formal, dan tindakan kelembagaan yang nyata. Semua kejadian itu masuk dalam kategori Target of Influence dan Strategic Narrative.
APAKAH INI POLITICAL WARFARE?
Dalam terminologi strategis, political warfare merujuk pada penggunaan berbagai instrumen politik untuk mempengaruhi posisi, keputusan, atau legitimasi pihak lain. Sementara itu, strategic narrative adalah upaya membangun kerangka cerita yang mempengaruhi cara publik memahami suatu peristiwa.
Kedua konsep tersebut dapat dipakai untuk menganalisis perkembangan polemik Gibran. Namun, penggunaannya tidak berarti bahwa operasi politik terkoordinasi telah terbukti berlangsung.
Ada tiga kemungkinan yang perlu diuji yakni :
Pertama, akuntabilitas hukum. Polemik dapat berlanjut sebagai upaya meminta penjelasan mengenai verifikasi dokumen dan penerapan aturan pencalonan. Jika demikian, fokus utamanya adalah transparansi dan tanggung jawab institusi.
Kedua, kompetisi politik. Aktor politik dapat menggunakan persoalan tersebut untuk memperkuat posisi, mengkritik lawan, atau menekan partai-partai yang dinilai bertanggung jawab. Ini merupakan dinamika yang lazim dalam sistem politik multipartai, tetapi motif setiap aktor harus diperiksa secara terpisah.
Ketiga, operasi pengaruh yang terkoordinasi. Kemungkinan ini baru dapat dinilai secara serius jika ditemukan bukti mengenai koordinasi terstruktur, komunikasi yang autentik, pendanaan yang relevan, atau perencanaan bersama untuk mengacaukan politik sebab Kontroversi Gibran memiliki dimensi politik yang lebih luas karena menyangkut hubungan antara Prabowo, Jokowi, dan partai-partai yang menopang pemerintahan.
Bagi Prabowo, polemik yang berkepanjangan berpotensi menguji soliditas koalisi dan mengalihkan perhatian dari agenda pemerintahannya. Bagi Jokowi, persoalan yang menyangkut putranya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap warisan politik dan hubungan keluarganya dengan pemerintahan saat ini.
Namun, kepentingan yang berpotensi terdampak tidak membuktikan bahwa salah satu tokoh mengatur, mendanai, atau menjadi sasaran operasi tersembunyi. Karena itu, investigasi harus berangkat dari indikator yang dapat diperiksa lewat pernyataan resmi, perubahan sikap partai, pertemuan yang terkonfirmasi, dokumen komunikasi yang autentik, dan keputusan politik yang memiliki konsekuensi nyata.
Kunjungan atau pertemuan antar tokoh, jika memang terjadi, cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan rahasia tanpa informasi tambahan yang terverifikasi.
Mari mulai dari Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara yang diputus MK, sedangkan Refly Harun terlibat sebagai kuasa hukum pemohon dan dia Juga Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa dalan dalam kasus Ijazah Jokowi. Kasus ini juga ramai dan membuat masyarakat terbelah . Keduanya menjadi bagian penting dari perkembangan argumentasi hukum yang kemudian berlanjut ke perdebatan mengenai kemungkinan tindak lanjut di DPR.
Peran tersebut dapat ditelusuri melalui pernyataan publik, argumentasi hukum, dokumen permohonan, serta langkah formal yang benar-benar dilakukan. Namun, advokasi hukum dan dorongan untuk membawa isu ke parlemen bukan dengan sendirinya bukti adanya operasi intelijen. Untuk menyimpulkan adanya koordinasi rahasia, dibutuhkan bukti yang lebih spesifik daripada kesamaan pandangan atau tujuan politik dan hal ini harus didalami lewat operasi kontra intelijen.
Salah satu perkembangan yang perlu mendapat perhatian justru adalah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai usulan hak angket atau pemakzulan atas nama anggota DPR dari Partai NasDem. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah keaslian dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Dengan demikian, dokumen itu tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa NasDem secara resmi mengajukan pemakzulan.
Peristiwa ini justru memperlihatkan adanya situasi politik yang disulut memanas. Dokumen palsu, informasi tanpa konteks, atau klaim yang belum diperiksa dapat memperbesar ketegangan dan menciptakan kesan seolah-olah proses politik sudah memasuki tahap yang sebenarnya belum terjadi.
Dalam analisis komunikasi strategis, informasi semacam itu patut diperiksa dari sisi asal-usul, penyebaran, dan dampaknya. Keberadaan dokumen palsu mengindikasikan adanya operasi yang terorganisasi. Ini dalam perspektif Intelijen disebut strategic narrative. Persoalan administratif dapat berkembang menjadi narasi politik yang lebih luas ketika diangkat berulang kali oleh aktor hukum, organisasi masyarakat sipil, media, dan politisi. Kemunculan narasi ini membuktikan adanya koordinasi atau komando bersama.
WATERGATE DAN KOREA SELATAN: PELAJARAN TANPA MENYAMAKAN KASUS
Mari kita belajar dari peristiwa operasi pemakzulan di beberapa negara, Sejarah internasional menunjukkan bahwa skandal politik dapat berkembang menjadi krisis pemerintahan ketika penyelidikan menghasilkan bukti kuat dan dukungan politik terhadap pemimpin melemah.
Di Amerika Serikat, skandal Watergate berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon pada Agustus 1974, setelah penyelidikan dan terungkapnya upaya menutupi skandal tersebut. Nixon mundur sebelum DPR melakukan pemungutan suara untuk memakzulkannya.

Di Korea Selatan, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan parlemen pada Desember 2016 dan diberhentikan setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulannya pada Maret 2017. Korea Selatan juga pernah mengungkap keterlibatan intelijen dalam upaya memengaruhi opini politik pada pemilu 2012. Namun, fakta mengenai campur tangan intelijen dalam pemilu tersebut tidak membuktikan bahwa pemakzulan Park merupakan operasi intelijen namun lebih tepat adalah dugaan keterlibatan Intelijen dari luar Korea Selatan.
Perbandingan ini memberi satu pelajaran penting bahwa krisis politik harus dianalisis berdasarkan bukti, jalur kelembagaan, dan dinamika dukungan politik. Sejarah negara lain dapat digunakan sebagai pelajaran dan bukti bahwa skenario yang sama sedang berlangsung di Indonesia maka ketika pernyataan Prabowo bahwa ada infiltrasi Asing dalam politik Indonesia menjadi masuk akal jika disandingkan dengan peristiwa diatas.
”Apakah Pemakzulan Gibran Dapat Mengguncang Pemerintahan dan ini Pintu masuk dari apa yg dikatakan Prabowo ?”. Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai persyaratan yang berlaku. Pansus atau hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan. DPR terlebih dahulu harus menjalankan mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya, dan dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan ketentuan konstitusi. Karena itu, wacana pemakzulan Gibran belum dapat disamakan dengan proses pemberhentian yang telah berjalan secara formal.
Namun hal ini pasti akan terjadi pro kontra dalam masyarakat dan otomatis masyarakat Indonesia akan terbelah bahkan bisa jadi mengguncang Negara kesatuan Republik Indonesia misalnya Narasi Disintegrasipun dimainkan sehingga terjadi political pressure terhadap Pemerintah yg menjalar sampai kedaerah dan ini berbahaya.
Dalam analisis intelijen, hipotesis harus diuji melalui indikator dan peringatan dini (indications and warning), bukan dibangun hanya berdasarkan kecurigaan dan Tiga indikator yang perlu dipantau ialah:
1. Elite fragmentation yakni apakah terdapat perpecahan nyata di antara elite dan partai pendukung pemerintah?
2. Political mobilization yakni apakah kritik berkembang menjadi konsolidasi politik yang dapat dibuktikan?
3. Legitimacy erosion yakni apakah data yang dapat dipercaya menunjukkan perubahan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah?
Pertanyaannya adalah ”Apakah tiga indikator tersebut tergambarkan dalam kejadian kejadian sekarang ini ?”, Penulis berpendapat bahwa semua indikator sudah terpenuhi dan Jika kelak ditemukan bukti bahwa sejumlah aktor secara terstruktur mengkondisikan langkah untuk mempengaruhi proses politik yang bergulir sekarang maka temuan tersebut layak dianalisis lebih jauh karena dugaan operasi intelijen harus tetap ditempatkan sebagai hipotesis bukan kesimpulan tetapi perlu diwaspadai.
Karena kasus Gibran telah berkembang dari kontroversi dokumen menjadi pertarungan narasi provokatif yang membuat masyarakat terbelah sehingga terjadi instabilitas Indonesia disegala bidang. Disinilah pernyataan Presiden Prabowo bahwa ada peran asing serta Londo Ireng dalam menciptakan instabilitas Indonesia terkonfirmasi, sebab dalam operasi intelijen intelijen pasti ada ”penggalangan” yang dalam istilah intelijen disebut Recruitmen , Cultivation, atau Influence Operations dan mereka ini yg dimaksud Londo Ireng oleh Presiden Prabowo. Dan sebagai Presiden yang memiliki dan menguasai Ilmu Intelijen hampir bisa dipastikan Prabowo akan segera bertindak demi manjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Infiltrasi Asing yg dibantu para Londo Ireng. (**)
_________
Penulis adalah Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI), dan aktivis muda NU.








