EXPOSEMEDIA, Manado – Proses kampanye Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di Langowan dan Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga bertentangan dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 untuk wilayah Sulawesi Utara (zona A) pada hari Senin, 05 Januari 2024 merupakan jadwal dari Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 berkampanye di wilayah Sulawesi Utara.
Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pegiat maupun pemantau pemilu.
Salah satunya oleh ketua Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Manado Vandy M Sasikome.
Menurut Vandy, pihak terkait mustinya bersikap tegas terkait ini.
“Yah kalau memang bertentangan dengan jadwal sudah selayaknya kampanye tersebut yah dibubarkan,” ujar ketua DANTAU GPM Kota Manado Senin (5/2/2024). Sebut dia, kampanye sebenarnya sudah ada aturan mainnya.
Yakni keputusan KPU yang mengatur soal zonasi dan jadwal kampanye.
“Dan perlu di ingat Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 itu merupakan produk hukum yang wajib di patuhi oleh pasangan capres cawapres.” kata dia, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan, kegiatan kampanye dari capres 02 di manado bersifat terbuka. Bukan sembunyi – sembunyi.
“Sudah banyak bertebaran di medsos maupun grup-grup whatsapp mengenai jadwal kedatangan capres 02 untuk melaksanakan kampanye di sulawesi utara. Yang menjadi pertanyaan sebenarnya apa gunanya ada divisi pencegahan bawaslu provinsi sulut yang mana seharusnya kegiatan kampanye di luar jadwal seperti ini seharusnya di cegah agar tidak terjadi. Kalaupun sudah terjadi nanti kita lihat tindakan apa yang nantinya akan di lakukan pihak bawaslu,” kata dia.
Diketahui, menjelang hari Pemilihan Umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden semakin gencar melaksanakan kegiatan kampanye politik di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara.
Namun dalam pelaksanaan kampanye tersebut, setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib mematuhi pembagian zonasi kampanye pemilu yang telah ditetapkan.
Jadwal kampanye tersebut telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU tersebut jadwal pembagian wilayah terbagi dalam 3 zona wilayah di mana Sulawesi Utara masuk dalam zona A.
Begitupun dengan tanggal dan waktu pelaksanaan kampanye Presiden dan Wakil Presiden wajib mematuhi keputusan yang dimaksud.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur Calon Presiden dan Wakil Presiden beserta partai politik pengusung yang menggelar kampanye akbar di luar zonasi dan jadwal. Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul ada kampanye yang dilaksanakan di luar dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Ini kan enggak sekedar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/01/024). (*/Redaksi)