KENDARI: Aksah: Ombudsman Bisa Pro Aktif Periksa Identitas (Beda) Bupati Muna

Aksah, mantan Komisioner Ombudsman Sultra

EXPOSEMEDIA.ID, KENDARI – Polemik dugaan beda identitas Bupati Rusman mendapat tanggapan dari mantan Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/10).

Sebelumnya Ketua Ombudsman Sultra Mastri berkomentar terkait hal ini tapi tidak bisa berkomentar lebih jauh dan bisa berkomentar apabila ada pihak yang merasa dirugikan melaporkan perihal tersebut.

Dilansir dari sultraline.com, mantan Komisioner Ombudsman Sultra Aksah mengatakan perihal dugaan beda identitas Bupati Muna Rusman, yang dalam terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga terjadi maladministrasi maka ombudsman harus tanggap.

Baca Juga:  PT TMS Dinilai Langgar Aturan Pulau Kecil

“Karena terbitnya KTP tersebut diduga terjadi maladministrasi maka Ombudsman harus tanggap,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.
Ia menambahkan Ombudsman tidak perlu menunggu laporan karena dalam Undang-undang Ombudsman diatur bahwa Ombudsman bisa melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri.

“Ombudsman tidak perlu menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan, karena dalam aturannya Ombudsman bisa melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri,” bebernya.

Lanjut Aksah bahwa hal-hal seperti ini sudah menjadi kewenangan Ombudsman yang diberikan Undang-undang. (sult/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *