Desak Bupati Buol Ditangkap, Massa Aksi Duduki KPK

Orasi yang dilakukan di halam Kantor KPK

JAKARTA, EXPOSEMEDIA – Bergulirnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Buol, Amirudin Rauf akhirnya menggema di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/11/2021). Wujud protesnya melalui demonstrasi dari Aliansi Tangkap Bupati Buol.

Ratusan mahasiswa dan aktivis LSM yang menggelar aksi itu mendesak KPK segera menangkap Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Firli Bahuri, selaku Ketua KPK diminta agar bertindak cepat dalam merespon aduan masyarakat tersebut terkait dugaan kerugian negara.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun Anggaran 2013 sampai 2021 harus segera diusut KPK. Kami minta Bupati Buol ditangkap segera. Bagaimanapun dana publik harus dipertanggung jawabkan,” ujar Ikhsan, selaku Korlap.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyeret Bupati Buol dan kroni-kroninya. Teriakan para orator aksi juga menyebut sejumlah hal, diantaranya dari tindak pidana korupsi itu terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, sebesar Rp. 22 Miliar. Serta kasus lainnya.

Spanduk Aliansi Tangkap Bupati Buol dibentangkan

Dibeberkan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp. 31,6 Miliar. Ikhsan mengatakan lagi dugaan praktek korupsi lainnya yakni terkait pembangunan Masjid Raya Buol.

“Tidak hanya DAK, ada dugaan kuat kasus lainnya juga, yang harus diungkap KPK. Diantaranya dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol Sulteng, Rehabilitasi Kantor Bupati Buol. Kasus ganti rugi tanah milik Bupati Buol, Kasus Ganti Rugi Tanah Rumah Nelayan, dan Kasus korupsi Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan, serta adanya dugaan Mark Up dana pembelian tanah terkait pembangunan pasar,” teriak Ikhsan dalam orasinya.

Menariknya aksi massa sontak bergerak dari Jakarta, yang menggeruduk Gedung KPK. Dan ada pula massa aksi di Kabupaten Buol Provinsi Sulteng pun menggelar aksi di tempat terpisah. (*/Amas)

Baca Juga:  Edisi Senin, 7 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *