EXPOSEMEDIA.ID, MANADO — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), diduga waktu memerintah Kabupaten Minut, meninggalkan kerugian negara sebesar Rp.61 miliar untuk penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan covid-19. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dan sejak Januari 2021 lalu, Polda Sulut sudah mulai melakukan penyelidikan.
Selasa (2/3) kemarin, Kapolda Sulut, Irjen Pol R Z Panca Putra turun ke kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut di Jalan 17 Agustus didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono serta diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA bersama jajaran.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abastmengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi.
“Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana covid-19 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021,” terangnya.
Jules menambahkan, saat itu penyidik sempat melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.61 miliar. Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tegasnya. (**)