Menjawab Tuduhan yang Tak Berdasar, Ini Kata Calon Anggota Bawaslu Malut

Adrian Naleng

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Dapat disebut pembunuhan karakter, dilakukan dalam kontestasi seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut). Seperti yang santer terdengar akhir-ahir ini. Dimana salah satu calon anggota Bawaslu Malut dituding tanpa dasar. Diframing seolah-olah menjadi pengurus partai politik (parpol).

Yang bersangkutan adalah Adrian Y Naleng, salah satu peserta yang lolos 12 besar yang dicurigai berafiliasi dengan Parpol. Saat dikonfirmasi, Adrian menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menjadi kader atau anggota parpol. Apalagi menjadi pengurus parpol.

“Sejak awal saya telah diisukan dibeberapa media bahwa saya berafiliasi dengan partai politik. Yang dijadikan dasar adalah karena postingan dan kedekatan personal saya dengan sesama anggota Ormas yang kebetulan menjadi caleg dari partai tertentu. Kemudian itu diartikan secara subjektif dan politis sebagai bentuk afiliasi saya ke partai politik,” ujar Adrian, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:  Usai Laporkan Herwyn Malonda ke DKPP dan KPK, Donal Diancam

Karena namanya disebut, jebolan aktivis mahasiswa Unsrat Manado ini menurutkan sikapnya untuk menyampaikan konfirmasi di media massa karena mengaku dirinya dirugikan. Dengan disebutkan namanya, hal itu terlampaui tendendensius.

“Nama saya telah disebutkan secara gamblang oleh pihak-pihak tertentu. Maka saya perlu mengklarifikasi untuk mempertanggungjawabkannya sebagai bagian dari tanggungjawab integritas dan moralitas publik saya,” ucap Adrian tegas.

Terkait dengan isu afiliasi tersebut, tambahnya lagi bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pengurus parpol. Sehingga demikian, tuduhan yang dilayangkan bermuatan politis. Upaya mendiskreditkan dan mendiskriminasi rupanya tengah dilakukan oknum tertentu.

Baca Juga:  Bawaslu Sangihe Bekali Masyarakat Kecamatan Tahuna Barat Soal Pengawasan Pilkada Tahun 2024 

“Saya tidak pernah terdaftar atau menjadi anggota partai manapun. Saya pula tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai manapun. Karena itulah, saya berharap dunia ini sudah canggi, silahkan ditracking, dibuktikan secara objektif dengan SK Partai, atau di SIPOL, atau SK tim Sukses dari Partai tertentu atau dikonfirmasi ke Partai tersebut. Sehingga tidak terkesan saya didiskriminasikan. Saya percaya Timsel sejauh ini bekerja dalam koridor hukum dan ketentuan yang telah ditentukan,” kata Adrian menutup.

Dilain pihak Sharoni Hitro, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan pengaduan yang masuk pada Timsel patut diapresiasi. Namun penting mengkonfirmasi aduan, fitnah, dan informasi yang berseliweran di media sosial.

Baca Juga:  DKPP RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional di Tahapan Pilkada

“Ya, kerja Timsel Bawaslu Malut disatu sisi layak diapresiasi. Karena peka terhadap situasi. Jika terkait masalah keterlibatan ke parpol, seharusnya Timsel tidak hanya berdasar pada postingan media sosial semata. Dan foto yang terpampang harus memiliki dasar legal drafting semisal SK. Untuk membuktikan tuduhan, Timsel harus punya bukti yang valid. Atau daftar keanggotan melalui Silon atau Sipol karena menyangkut dasar hukum bukan atas dasar subyektivitas Timsel,” ujar Sharoni. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *