Menyoal Gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi terkait Gibran

”Telaah UU Pemilu, PKPU 19/2023, Preseden Pendidikan Luar Negeri, dan Putusan MK Pilpres 2024”.

Oleh : Troy Evelon Pomalingo

Mahkamah Konstitusi (MK), kini menghadapi perkara yang memiliki dimensi hukum cukup kompleks dan kental nuansa politiknya. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 , diajukan oleh Denny Indrayana dkk diregistrasi Mahkamah Konstitusi, pada 17 September 2026 dan Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Pokok permohonan dalam perkara ini yakni pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif. Mereka mempersoalkan pendidikan Gibran, surat penyetaraan pendidikan, serta mekanisme yang digunakan KPU dalam memverifikasi persyaratan tersebut.

Yang membuat perkara ini berbeda adalah jarak waktu. Pemilu 2024 telah selesai, hasil telah ditetapkan, pasangan calon telah dilantik, sedangkan permohonan PHPU ini baru diajukan pada 2026. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu normal PHPU Presiden.

Karena itu saya menilai perkara ini sesungguhnya mempunyai ” dua persoalan besar” yakni :
1. Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan
2. apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU pada 2026.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Norma ini merupakan persyaratan substantif. Namun bagi seseorang yang memperoleh pendidikan di luar negeri, persoalan tidak berhenti pada nama sekolah atau negara tempat pendidikan ditempuh. Yang harus dibuktikan adalah kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh hukum Indonesia.

Dengan demikian, konstruksi hukumnya adalah pendidikan luar negeri → bukti kelulusan → penyetaraan → verifikasi KPU. Apabila seluruh rantai tersebut sah, pendidikan luar negeri seseorang bukan alasan untuk menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat.

Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon tidak dipenuhi Gibran. Mereka kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan tahun 2019. Pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut dan dokumen yang menjadi dasar untuk menyatakan pendidikan Gibran setara dengan pendidikan menengah Indonesia.

Saya mencatat bahwa para pemohon kemudian meminta konsekuensi yang sangat luas menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya, dan memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Namun seluruh tuduhan mengenai cacat pendidikan tersebut masih merupakan dalil yang harus dibuktikan.

Saya melihat surat penyetaraan merupakan salah satu titik sentral perkara dan ini secara hukum harus dibedakan antara dua hal :
1. Kewenangan penerbit surat.
Apakah pejabat atau lembaga yang menerbitkan surat tersebut memang mempunyai kewenangan untuk menyatakan pendidikan luar negeri sederajat?
1. Dasar penerbitan surat.
Apakah surat tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen pendidikan yang sah?

Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, surat penyetaraan mempunyai fungsi administratif yang penting dalam proses pembuktian. Sebaliknya, jika ternyata surat diterbitkan tanpa dasar dokumen yang sah atau oleh pihak yang tidak berwenang, persoalannya dapat berkembang menjadi cacat substantif.

Karena itu, sekadar menyatakan bahwa pemohon belum memperoleh dokumen tertentu seperti dikatakan Pemohon belum sama dengan membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada atau tidak sah seperti dalil pemohon dalam gugatannya.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut ditetapkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023. KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023.

Di sinilah muncul persoalan hirarki hukum. UU Pemilu menetapkan syarat substantif sementara PKPU mengatur pelaksanaan dan pembuktian administratif. Maka pertanyaan hukumnya adalah, ”apakah mekanisme khusus bagi calon yang memperoleh pendidikan di luar negeri dalam PKPU hanya merupakan cara pembuktian terhadap syarat yang tetap wajib dipenuhi, atau justru memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan yang telah ditetapkan UU?”. Jika hanya mengatur pembuktian, maka PKPU berfungsi sebagai aturan teknis.

Jika ternyata norma tersebut ditafsirkan menghapus kewajiban substantif untuk memenuhi pendidikan minimum, maka muncul pertanyaan mengenai, apakah KPU telah melampaui ruang pengaturan yang diberikan UU ?. Ini adalah persoalan normatif, bukan sekadar persoalan administrasi.

Ada beberapa contoh kasus tentang calon-calon kontestan Pemilu terdahulu yang notabene lulusan luar negeri :

1. Kasus Ryan Fahrichsan Kono

Dalam Pilkada Gorontalo 2018 menjadi pembanding penting. Ryan menggunakan dokumen pendidikan luar negeri. Dalam proses verifikasi, KPU melakukan pengecekan terhadap dokumen pendidikan tersebut. Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara etik di DKPP karena berkaitan dengan penerimaan dan pengunggahan dokumen dalam tahapan pencalonan.

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara KPU Kota Gorontalo. Namun perkara tersebut tidak menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan Ryan palsu.
Pelajaran hukumnya: Pelanggaran prosedur verifikasi oleh penyelenggara tidak otomatis berarti calon secara substantif tidak memenuhi syarat pendidikan. Preseden ini relevan untuk perkara Gibran apabila yang terbukti nantinya hanya berupa persoalan prosedural.

2. Kasus Ais Shafiyah
Kasus Ais Shafiyah Asfar dalam Pemilu 2024 memberikan pembanding lain. Perkara tersebut menyangkut proses verifikasi persyaratan pendidikan dalam pencalonan anggota DPRD Kota Surabaya dan kemudian diperiksa oleh DKPP.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendidikan luar negeri tidak dapat dinilai secara parsial. Yang harus dilihat adalah keseluruhan proses administrasi, dokumen yang diserahkan, proses perbaikan dan tindakan verifikasi KPU. Preseden ini memperlihatkan bahwa kekurangan administratif tidak secara otomatis identik dengan tidak terpenuhinya syarat substantif.

3. Kasus Trisal Tahir
Perkara Trisal Tahir menunjukkan kondisi yang berbeda. Dalam Pilwalkot Palopo 2024, persoalan dokumen pendidikan masuk ke wilayah validitas substantif. MK menilai persoalan tersebut terhadap syarat calon dan memberikan konsekuensi terhadap status pencalonan. Disini Pelajarannya sangat penting bahwa, jika cacat dokumen pendidikan terbukti menyentuh substansi syarat calon, akibat hukumnya dapat berbeda secara fundamental dengan kesalahan prosedural penyelenggara.

Dengan demikian, perkara Gibran harus terlebih dahulu diklasifikasikan, apakah masalahnya prosedural, administratif, atau substantif?
Tanpa klasifikasi tersebut, kesimpulan hukum akan terlalu dini.

Preseden yang sangat penting lainnya adalah Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam perkara PHPU Presiden 2024, MK telah memeriksa berbagai dalil yang antara lain berkaitan dengan pencalonan Gibran. Putusan tersebut memperlihatkan persoalan penting mengenai hubungan antara tahapan pencalonan, mekanisme sengketa proses pemilu, tenggang waktu, dan PHPU telah memenuhi semua syarat yang tercantum dalam Undang-undang.

Dalam perkara yg digugat Denny saat ini terdapat argumentasi mengenai persoalan pencalonan yang baru diketahui setelah putusan DKPP, sementara jalur Bawaslu dan sengketa proses pemilu menghadapi persoalan tenggang waktu. Tetapi perkara tersebut tetap diperiksa dalam kerangka PHPU 2024 yang diajukan pada waktunya. Ini menjadi pembeda penting dengan perkara gugatan MK tahun 2026 ini.

UU Pemilu menetapkan batas waktu yang sangat ketat untuk PHPU Presiden.

Permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Dalam perkara sekarang, hasil Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada Maret 2024, sedangkan perkara baru diregistrasi pada September 2026. SIPPI MK mencatat registrasi Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. MK sendiri menyatakan bahwa para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu normal. Dengan demikian, dari perspektif hukum acara, ini bukan persoalan keterlambatan kecil. Ini adalah persoalan lebih dari dua tahun setelah hasil pemilu ditetapkan.

Denny dkk selaku pemohon tidak mengabaikan persoalan tersebut. Justru mereka membangun argumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan merupakan persoalan mendasar yang menyangkut keabsahan pencalonan sejak awal. Jika calon sejak awal tidak memenuhi syarat, menurut konstruksi pemohon, persoalan tersebut tidak semestinya hilang hanya karena telah lewat tenggang waktu. Di sinilah terjadi benturan dua prinsip Kepastian hukum yang mendasar.

Hasil pemilu harus memiliki titik akhir. Jika sengketa pencalonan dapat dibuka bertahun-tahun kemudian, maka kepastian hasil pemilu menjadi tidak terbatas.
Keadilan substantif Sebaliknya, jika benar terdapat cacat mendasar yang menyebabkan seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon, terdapat argumentasi bahwa persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena persoalan waktu.

Kedua prinsip tersebut harus ditimbang oleh MK. Apakah Persoalan Ini Seharusnya Dipersoalkan pada Tahap Pencalonan?
Ini merupakan pertanyaan hukum yang sangat penting. Sistem pemilu menyediakan mekanisme untuk menguji keputusan dan tindakan KPU selama tahapan pencalonan.
Karena itu, apabila persoalan pendidikan telah diketahui pada saat verifikasi pencalonan, secara sistem hukum pemilu terdapat jalur penyelesaian yang semestinya digunakan pada waktu tersebut.

Persoalan kemudian muncul apabila suatu masalah baru diketahui jauh setelah tahapan pencalonan berakhir.
Dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, persoalan keterlambatan penyelesaian sengketa tahapan pencalonan juga telah menjadi bagian dari pertimbangan perkara.

Karena itu, perkara 2026 menghadapi pertanyaan, ”Apakah PHPU dapat digunakan kembali pada 2026 untuk membuka persoalan pencalonan yang secara normal mempunyai mekanisme dan tenggang waktu tersendiri ?”.

Jika dianalisis secara sistematis, permohonan Denny menghadapi sedikitnya empat persoalan :
1. Kewenangan
Apakah persoalan yang diajukan masih termasuk objek yang dapat diperiksa dalam PHPU Presiden?
1. Tenggang waktu
Apakah MK dapat menerima permohonan yang diajukan jauh setelah batas tiga hari?
1. Pembuktian

Jika perkara diterima, apakah pemohon mampu membuktikan Gibran tidak memenuhi Pasal 169 huruf r?
1. Akibat hukum
Jika cacat terbukti, apakah MK mempunyai kewenangan memberikan seluruh akibat hukum yang diminta pemohon, termasuk pembatalan pelantikan dan pemilihan Wakil Presiden baru?

Keempat persoalan ini harus dibedakan.
Secara hukum acara, hal tersebut merupakan salah satu kemungkinan yang terbuka, apabila MK menemukan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil atau berada di luar ruang lingkup kewenangannya. Dalam keadaan demikian, MK tidak harus masuk secara mendalam ke pertanyaan apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak.

Sebaliknya, apabila MK berpendapat bahwa terdapat dasar hukum untuk menerima perkara meskipun diajukan terlambat, barulah substansi pendidikan menjadi pusat pemeriksaan.

Dengan demikian, hasil perkara sangat ditentukan oleh bagaimana MK mengkualifikasikan perkara ini secara hukum acara. Apabila MK membuka pemeriksaan substansi, maka alat bukti yang paling penting bukan sekadar perdebatan publik mengenai “ijazah”.
Yang harus diuji adalah:
1. Dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran
2. Bukti kelulusan
3. Dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan
4. Kewenangan lembaga penerbit
5. Proses penerbitan surat penyetaraan
6. Ketentuan PKPU 19/2023
7. Prose verifikasi KPU pada 2023
8. Dan hubungan seluruh bukti tersebut dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dengan kata lain, MK harus menguji rantai legalitas pendidikan, bukan satu dokumen secara terpisah.
Jika Cacat Terbukti, Apakah Otomatis Pelantikan Batal ? Tidak otomatis.

Ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam analisis saya. Misalnya terdapat persoalan pada verifikasi KPU. Itu belum tentu berarti Gibran secara substantif tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, jika terbukti bahwa pendidikan tidak memenuhi syarat, masih terdapat pertanyaan lain :
1. Apa kewenangan MK terhadap pejabat yang telah terpilih dan dilantik ?
2. Apakah petitum mengenai pembatalan pelantikan dan pemilihan Wakil Presiden baru dapat diberikan dalam perkara PHPU yang diajukan pada 2026?.

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan Pasal 169 huruf r. Ia juga menyentuh struktur kewenangan MK dan mekanisme konstitusional pengisian jabatan Wakil Presiden.

Dari seluruh konstruksi hukum tersebut, terdapat perbedaan yang harus dijaga antara kebenaran materil dan kelayakan perkara untuk diperiksa melalui suatu forum hukum tertentu.

Secara materil Pasal 169 huruf r UU Pemilu memang mensyaratkan pendidikan minimum. Karena itu, sah atau tidaknya pendidikan Gibran dapat diuji berdasarkan dokumen, penyetaraan dan proses verifikasi. Namun secara formil, perkara Denny menghadapi persoalan yang berbeda yakni permohonan PHPU diajukan jauh melewati tenggang waktu yang ditentukan UU Pemilu. Karena itu, sebelum MK menjawab:

”Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?” maka MK terlebih dahulu harus menjawab, ”Apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui perkara PHPU yang diajukan pada September 2026?”.

Jika jawabannya tidak, perkara dapat berakhir pada persoalan hukum acara tanpa pemeriksaan mendalam terhadap substansi ijazah. Jika jawabannya dapat, maka MK harus memasuki tahap berikutnya yakni menguji surat penyetaraan, dokumen pendidikan, dasar penerbitannya, mekanisme PKPU 19/2023, dan verifikasi KPU.

Dan jika misalnya pada akhirnya ditemukan cacat substantif, masih terdapat pertanyaan terakhir, “Apa akibat hukum terhadap Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik, serta apakah MK mempunyai kewenangan memberikan seluruh konsekuensi sebagaimana diminta pemohon ?”. Jadi tidak tepat menyimpulkan bahwa persoalan pendidikan secara otomatis akan menyebabkan Gibran didiskualifikasi.

Secara hukum, terdapat beberapa lapisan yang harus dilalui secara berurutan yakni kewenangan MK, tenggang waktu, pembuktian substantif, dan akibat hukum. Justru karena itu bagi saya , titik paling krusial dari perkara ini bukan semata-mata perdebatan mengenai “ijazah Gibran”, melainkan batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Per 21 September 2026, MK belum memutus substansi perkara tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.

Secara akademis saya berpendapat bahwa perkara ini pada akhirnya akan menjadi ujian bukan hanya terhadap pemenuhan syarat pendidikan seorang calon, tetapi juga terhadap batas kewenangan MK dalam menjaga kepastian hukum hasil pemilu sekaligus membuka ruang bagi pemeriksaan atas dugaan cacat fundamental dalam proses pencalonan. Namun secara hukum saya berpendapat bahwa gugatan ini pasti ditolak MK karena keputusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, bersifat final dan mengikat (Final and Binding). (**/Red)

_______
Troy Evelon Pomalingo, adalah Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI).

Baca Juga:  BP2MI, dari Seminar Bagi Bantuan dan Tandatangani MoU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *