Muhammadiyah, NU dan PGRI Mundur dari POP Kemendikbud, KPK Turun Tangan

Ilustrasi

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal turun tangan memantau dan mendalami Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK merasa perlu melakukan demikian karena program tersebut menjadi polemik. Terlebih setelah Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah mundur dari program tersebut. Belakangan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan hal yang sama.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap program tersebut karena Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga:  Edisi Selasa, 8 Desember 2020

“KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Pra Kerja, dan lain-lain,” kata Nawawi di Jakarta pada Jumat (24/7), sebagaimana dikutip dar kompas.tv.

Nawawi pun mengapresiasi langkah beberapa ormas yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, program itu ada potensi yang tidak jelas. (komp/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *