Pelajaran dari Adelina Sau

Hengky Irawan dan Ibunda Adelina Sau

Nasib buruk Adelina bermula pada 2013, ketika data dirinya mulai dipalsukan dari KTP, Kartu Keluarga, hingga paspor. Dia yang lahir pada 1998, dituliskan lahir pada 1992, dan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di umur 15 tahun, dari syarat minimal 21 tahun.

Adelina berangkat ke Malaysia pada 15 Juni 2013 dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan. Dia berangkat dari NTT, menuju Blitar, Batam, Johor Bahru dan Kuala Lumpur, lalu bekerja pada Tan Chee Wah di Kuala Lumpur hingga 28 Augustus 2014. Visa kunjungan singkat Adelina lalu dikonversi majikannya menjadi izin kerja setahun.

Pada September 2014 Adelina masuk kembali ke Indonesia, lalu kembali ke Malaysia pada 22 Desember 2014, via pelabuhan Hutan Melintang di Negeri Perak, menggunakan visa pelancong dan diterima oleh agen Ms. Lim. Orang inilah yang kemudian “menjual” Adelina kepada agen lain, yaitu Siti Rahaida alias Aida yang kemudian mempekerjakannya kepada Jayavartiny di Penang.

Baca Juga:  Umaro dan Ulama Bersatu Indonesia Maju Peradaban Tinggi

Pada 10 Februari 2018, Kepolisan Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari seseorang bernama Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap asisten rumah tangga. Polisi melakukan penyelamatan pukul 20.00 dan membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Tiga jam kemudian, KJRI Penang menerima informasi mengenai Adelina melalui LSM Tenaganita. Pada 11 Februari 2018 pagi, Adelina dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menduga Adelina dianiaya oleh ibu majikannya, yaitu Ambika yang kemudian ditangkap pada 12 Februari 2018. Jenazah Adelina sendiri dipulangkan dan tiba di Kupang pada 17 Februari 2018.

Mulai 19 April 2018, sidang terhadap Ambika digelar di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Kemudian dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, yang pada 18 April 2019 membebaskan Ambika.

Juni 2019, Kejaksaan Agung Malaysia memohon banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya yang putusannya tetap sama. Kejaksaan Agung Malaysia kembali mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan pada 24 September 2020. Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan sidang membahas substansi banding pada tanggal 9 Desember 2021.

Hengky Irawan, Tenaga Profesional Kepala BP2MI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *