Polemik Tambang Sangihe, ESDM Sulut: PT TSM Menjadi Kewenangan Kementerian

Kabid Minerba, Jimmy saat memberi penjelasan (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Gelombang protes warga Kabupaten Sangihe di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), dan Kantor Gubernur Sulut belum lama ini ditambah lagi dengan pressure melalui media massa terkait masuknya tambang di Sangihe menuai perhatian publik. Tambang yang bernama PT Tambang Mas Sangihe (TSM) menurut Pemprov Sulut telah masuk domain pemerintah Pusat.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang Minerba, Jimmy Mokolensang, Senin (5/7/2021) di ruang kerjanya menyampaikan saat ini PT. Tambang Mas Sangihe (PT TMS) belum beroperasi. Dikatakannya lagi, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin Kontrak Karya itu sudah resmi memiliki dokumen untuk syarat beroperasi.

“Tinggal menunggu persetujuan Bupati untuk status daerah Sangihe yang masuk kategori Pulau Kecil. Nah kalau dokumen lainnya, PT TSM sudah memenuhi syarat. PT TSM akan mengeksploitasi lahan di Sangihe seluas 42.000 Hektar. Urusan ini sekarang menjadi kewenangan Kementerian, bukan lagi ranah kami,” ujar Mokolensang.

Baca Juga:  BP2MI Manado: Bupati Talaud Teken PKS dengan Lembaga Pelatihan

Ditambahkannya lagi bahwa Dinas ESDM telah mengetahui ada keluhan dan aspirasi masyarakat Sangihe bersama aktivis Lingkungan di Sulut untuk menolak kehadiran PT TSM, walau begitu mereka belum mampu berbuat apa-apa. Karena saat ini urusan pertambangan PT TMS telah masuk kewenangan Kementerian ESDM.

“Kami pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan membatalkan Kontrak Karya ini. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat hanya itu yang bisa kami lakukan. Kalau mau mencari instansi terkait yang berkompeten bisa langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Sulut, bukan lagi kewenangan kami urusan izin pertambangan ini,” ujar Mokolensang tegas.

Baca Juga:  Nicho Lieke: Muskab APINDO Minsel, Langkah Lanjutan Konsolidasi Kabupaten dan Kota

Selanjutnya, birokrat muda energik itu memaparkan alur dan sedikit urut-urutan terkait keluarnya Kontrak Karya. Atas kewenangan ESDM Sulut yang terbatas, ia mengatakan tentu tidak mampu berbuat banyak merespon aspirasi publik yang menolak PT TSM di Sangihe.

“Dirjen Minerba menandatangani Kontrak Karya ini. Kemudian, 25 September 2020 Pemprov Sulut melalui Dinas Pananaman Modal Satu Pintu mengeluarkan izin lingkungan dan dokumen-dokumen lain, maka PT TMS mendapatkan Surat Penandatanganan Kontrak Karya dari Dirjen Minerba, Ridwan Jamaluddin, tanggal 29 Januari 2021,” tutur Mokolensang.

Baca Juga:  Pelayanan Prima, Warga Ratatotok dan Sekitarnya Apresiasi RSUP Ratatotok Buyat

Untuk diketahui, tambah Mokolensang, izin operasi produksi dari PT TSM, dengan waktu konstruksi 3 tahun. Dan izin operasi produksi 30 tahun, terhitung 29 Januari 2021.

“PT TMS ini statusnya Kontrak Karya yang ditandatangani Surat Persetujuan Kontrak Karya pada 17 Maret tahun 1997. Artinya sudah cukup lama dirintis proses izinnya, bukan kali pertama dipemerintahan saat ini,” kata Mokolensang menutup.(*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *