Polresta Manado Diminta Laksanakan Tahap 2, Tersangka Nina Muhammad ke Kejari Manado

Kuasa Hukum Ibu Soraya (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di Polresta Manado, perselisihan antara Soraya Deitje Tanod dan Nina Muhammad yang berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun itu kini mendapat perhatian.

Saat ditemui Exposemedia, Senin (21/6/2021), Kuasa Hukum Soraya Deitje Tanod, diantaranya Romeo Tumbel, SH, Hanny Laihitu, SH, dan Rolandy Thalib, SH menyampaikan bahwa pihaknya berharap tim Penyidik Unit II Polresta Manado dapat segera menuntaskan kasus hukum yang tengah ditangani tersebut.

“Kami mendorong dan berharap agar segera ada penahanan. Posisi Ibu Nina yang menempuh jalur Praperadilan juga sudah kalah. Sesuai prosedur bahwa segera dilakukan tahap dua, tersangka di serahkan ke Kejaksaan. Desakan kami kepada pihak Polesta Manado untuk segera menjalankan prosedur sebagaimana mestinya,” ujar Olan sapaan akran Rolandy.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Perintah Gubernur, AARS Gerak Cepat Cegah Penularan COVID-19
Kanit usai diwawancarai (Foto Exposemedia

Hal senada juga diutarakan Tumbel, yang lebih banyak menyentuh soal pentingnya penegakan hukum dilepas-pisahkan dari intervensi atau intimidasi. Agar pengusutan dan penyelesaian satu kasus hukum dapat berjalan secara adil. Tak hanya itu, Tumbel mengapresiasi tim Penyidik yang sejauh ini bergerak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan klien mereka.

“Tentu hukum harus berjalan adil, tanpa tebang pilih. Apalagi tekanan dan intervensi, situasi inilah yang kami harapkan tidak dialami para tim Penyidik dalam menangani kasus yang kami tangani ini. Selain itu, kami berharap agar pihak penyidik tidak mengikuti tekanan tertentu. Kami berharap segera tahap dua untuk diserahkan tersangka Nina Muhammad ke Kejaksaan. Silahkan ikuti prosedur yang dijalankan. Kami juga memberi tanggapan positif atas kerja cermat dan serius tim Penyidik dalam masalah ini,” ujar Tumbel.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 10 Juli 2020

Sementara itu, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kepala Unit (Kanit) II Polresta Manado, Ipda Ferry Alfiana mengatakan telah memulai dan menjalankan pengusutan laporan tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Pihaknya tetap tegak lurus, mengikuti prosedur dalam penyelesaian kasus ini.

“Sudan pasti kami mematuhi aturan yang berlaku. Panggilan kedua memang Ibu Nina tidak hadir karena alasan sakit. Setelah itu kita akan limpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Kita sudah melaksanakan ini sesuai prosedur semua. Langkah selanjutnya akan dikelurkan surat panggilan membawa,” ujar Ipda Ferry.

Baca Juga:  Inilah Pengumuman UNSRAT Daftar Nama Lulus Hasil SNBP 2024

Untuk diketahui, tersangka atau terlapor yang adalah istri salah satu anggota Polisi ini tengah melaksanakan berbagai upaya hukum. Kuasa Hukum Soraya Tanod menuturkan pula bahwa tim penyidik agar terus menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *