Tegas, Senator Djafar Bunyikan Alarm ke Jokowi Soal Rencana Menjual Vaksin

Senator Djafar Alkatiri (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Sikap tegas Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hi. Djafar Alkatiri, MM.,M.PdI, jelas selalu membela hak-hak rakyat. Kali ini di musim pandemi COVID-19, Minggu (11/7/2021), Senator Djafar merespon soal rencana pemerintah menjual Vaksin COVID-19 kepada masyarakat.

“Pemerintah melanggar UUD 1945, jika ada vaksin dijual ke rakyat. Saya sejak awal sudah sampaikan ke media massa soal dukungan terhadap program Vaksinasi COVID-19. Vaksin tidak boleh dikomersilkan ke rakyat. Pemerintah Indonesia harus malu kepada negara-negara di dunia,” kata Senator Djafar.

Senator dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini mengatakan bahwa jangan sampai Negara mengkapitalisasi Vaksin untuk kepentingan dagang kaum pemilik modal besar. Lantas meniadakan, mengabaikan hak-hak rakyat di sektor kesehatan. Itu sebabnya, Senator Djafar meminta Presiden Jokowi peka terhadap situasi pendemi COVID-19 dengan tidak memberi ruang atas jual beli Vaksin.

“Akhirnya Negara berbisnis dengan rakyat, dan mirisnya menggunakan uang APBN. Bila dilakukan, ini tergolong pelanggaran pada UUD 1945 pasal 28 H, dimana disebutkan Negara menjamin kesehatan rakyat dan juga dengan telanjang melanggar pernyataan resmi Presiden Jokowi, tanggal 16 Desember 2020. Beliau menyebut bahwa Vaksin COVID-19 itu gratis. Presiden telah memerintahkan kepada Kementrian Keuangan dan Kesehatan untuk serius menanganinya,” ujar Senator kepada wartawan.

Baca Juga:  Hanya Anies Baswedan yang Hadiri Sarasehan DPD RI, Capres Lain Kemana?

Sampai saat ini, tambah Senator Djafar, belum ada satupun Negara di dunia yang menjual Vaksinnya ke rakyat mereka. Bahkan India yang sedang kepepet terus menyuntik Vaksin gratis ke rakyatnya dengan target 300 juta penduduk yang akan divaksin oleh pemerintah India.

“Coba kita tengok di India, pemerintah mereka menyuntik Vaksin kepada rakyatnya dengan memakai vaksin buatan negerinya sendiri. Luar biasa, artinya jangan berani Vaksin di Indonesia dijual ke rakyat sendiri. Negara juga tidak boleh mensiasati penyaluran vaksin yang dibeli dengan APBN ke BUMN bidang Kesehatan untuk dijual ke rakyat. Karena vaksin dibeli dengan anggaran cadangan APBN (18 Triliun), Anggaran Kesehatan PEN APBN, Rp. 36,44 Triliun di Tahun 2020, dan alokasi refocusing Anggaran APBN khusus Vaksin dan Vaksinasi, 58 Triliun untuk Tahun 2021,” tutur politisi senior yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP BKPRMI ini.

Baca Juga:  Kolaborasi BP2MI dan POLRI Lumpuhkan Pergerakan Nurbaeti, Calo Ratusan PMI

Djafar menerangkan pula terkait realiasi pembelian Vaksin yang sudah sekitar 22,622 Trilian. Dari pembelian jumlah Vaksin yang masuk per 1 Juli 2021 sebesar 115,7 juta dosis terdiri dari Sinovak (105,5 juta), Astrazeneca (8,2 juta) dan Sinopharm (2 juta). Dari target Vaksin total 182 juta atau sekitar 70 persen penduduk Indonesia.

“Artinya pemerintah baru merealisasikan anggaran pembelian vaksin 20.15 % (22,66 Triliun) dari total alokasi anggaran pembelian Vaksin dan Vaksinasi sebesar 112,44 Triliun. Masih ada anggaran tersisa 79.85 % cukup untuk membeli sisa Vaksin dari target 182 juta untuk 2 kali dosis. Bahkan ada lebihnya. Kenapa harus dijual lagi ke rakyat?,” tutur Senator Djafar menjelaskan.

Tidak hanya itu, Senator vokal ini menguraikan dari sisi anggaran sebetulnya cukup. Pada sisi konstitusi dilarang UUD 1945, dan dari sisi kebijakan Presiden sudah diputuskan gratis. Djafar menyentil bahwa yang menyangkut nyawa rakyat Indonesia, harus diselamatkan. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mau menjahati nasib dan nyawa rakyat.

Baca Juga:  Usai Muswil PPP Sulut, Kekecewaan ke DPC Mencuat

“Jangan kita menambah beban rakyat yang sudah sangat berat dan mengambil keuntungan dari penderitaan wabah COVID-19. Ini sebuah anomali Negara, dimana terjadi penyimpangan prilaku kebijakan pemerintahan. Intinya, rencana penjualan Vaksin ini harus dicegah dan tidak boleh berlanjut. Peraturan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan segera direvisi. Saya berharap DPD RI dan DPR RI sebagai lembaga reprsentatif rakyat  bertanggujawab mengawal hak rakyat diseluruh daerah di Indonesia,” kata Djafar yang juga menambahkan, pentingnya kembalikan hak rakyat sesuai UUD 1945.

Untuk diketahui, seperti diberitakan media online CNBCIndonesia.com, Sabtu (10/7/2021), disebutkan pemerintah melalui klinik Kimia Farma memberikan layanan vaksin individu atau mandiri bagi masyarakat. Layanan ini rencananya akan dibuka mulai Senin (12/7/2021).

Selanjutnya, pada tahap awal ini, setidaknya akan ada delapan klinik Kimia Farma yang menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota. Kedepan akan diperbanyak jumlah kota yang bisa menyediakan layanan ini. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *