Terdakwa Kasus Suap Komisioner KPU Divonis 1,8 Tahun Penjara

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful, yang juga kader PDI Perjuangan ini terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Saeful Bahri terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  MOELDOKO Memuji Kinerja Kepala BP2MI

Dalam hal yang memberatkan tindakan Saeful tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.(kompas/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *