Page 11 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 20 April 2020
P. 11

EXPOSEMEDIA                     11
     DIGITAL
NEWSPAPER
     Edisi
Senin,
20
April
2020
                PRANOTO
AND
PARTNERS
             Pelindungan
Pekerja

      di
Tengah
Pandemi
Covid­19,
Distopia?
                          Pekerja  Dirumahkan  atau
                          PHK?
                          Sekarang
muncul
fakta
yang
unik,

                          bahwa
 Covid-19
 menimbulkan

                          tiga
 peristiwa
 baru
 di
 dalam

                          hubungan
kerja,
yaitu:
1).
Pekerja

       Oleh:
Isyana Kurniasari Konoras, SH.,MH   dirumahkan
 bukan
 karena

        (Senior
Associate
di
Firma
Hukum
Pranoto
and
Partners)  dikehendaki
 oleh
 pengusaha;
 2).

                          Pekerja
dirumahkan
bukan
karena

       elombang
 pemutusan
 pembatasan
aktivitas
fisik
dan
 keinginan
 atau
 karena
 pekerja

       hubungan
 kerja
 (PHK)
 sosial.
Dan
sudah
barang
tentu
 melakukan
 pelanggaran;
 3).

    Gatau
 mendapat
 status
 harus
 diikuti
 oleh
 para
 pelaku
 P e k e r j a 
 d i r u m a h k a n 
 d a n


    dirumahkan
 dialami
 ratusan
 usaha
 yang
 bergerak
 dalam
 perusahaan
 tidak
 berproduksi

    ribu
 karyawan
 dari
 Maret
 aktivitas
perekonomian.  k a r e n a 
 s a m a - s a m a

    hingga
 April
 2020
 seiring
  melaksanakan
 perintah
 atau

    pandemi
 Covid-19.
 Dan
 Pelaku
 usaha
 terutama
 bagi
 himbauan
dari
pemerintah.
    setidaknya
 terdapat
 1,5
 juta
 perusahaan
 atau
 usaha
 yang

    pekerja
 yang
 terkena
 imbas
 menghasilkan
produksi
barang
 M e l i h a t 
 f a k t a 
 i n i , 
 m a k a

    t e r s e b u t 
 b e r d a s a r k a n
 a t a u 
 j a s a 
 k e b u t u h a n
 perusahaan
 yang
 menerapkan

    keterangan
 dari
 Kementerian
 masyarakat
 diperhadapkan
 WFH
 dan
 merumahkan
 pekerja,

    Tenaga
Kerja.

  pada
 situasi
 dilemma
 antara
 dari
segi
hukum
ketenagakerjaan,

               mengikuti
imbauan
pemerintah
 tidak
 bisa
 disalahkan.
 Lalu

    Dampak
pandemi
ini
memang
 dengan
 konsekuensi
 akan
 bagaimana
 dengan
 upah
 bagi

    s a n g a t 
 s i g n i fi k a n 
 b a g i
 menggangu
 produktivitas
 dan
 mereka
 yang
 yang
 bekerja
 dari

    p e r e k o n o m i a n , 
 d a n
 menurunnya
 penjualan
 serta
 rumah
 dan
 dirumahkan?
 Hal

    mendorong
efek
domino
yang
 akan
mengganggu
pemasukan
 tersebut
 sudah
 tentu
 harus

    memukul
para
pekerja.
Karena
 (income)
dan
terjadi
penurunan
 memiliki
kepastian.
    itu,
 hal
 pertama
 yang
 perlu
 asset
 perusahaan
 sehingga

    disadari
 bahwa
 pandemi
 ini
 berimplikasi
pada
pengupahan
 Ketika
 pekerja
 melakukan

    membawa
krisis
ekonomi
yang
 para
pekerja.  pekerjaannya,
sesuai
hukum

    terjadi
 secara
 global.
 Pihak

    yang
 awal
 terkena
 dampak

    tentu
 para
 pelaku
 usaha
 dan

    negara.

    Setelah
terbit
Keppres
No.
12

    T a h u n 
 2 0 2 0 
 t e n t a n g

    Penetapan
 Bencana
 Nonalam

    Penyebaran
Covid-19
sebagai

    Bencana
Nasional,
masyarakat

    dihimbau
 untuk
 Work
 from

    Home
atau
bekerja
dari
rumah

    oleh
pemerintah,
serta
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16