Page 11 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 20 April 2020
P. 11
EXPOSEMEDIA 11
DIGITAL
NEWSPAPER
Edisi
Senin,
20
April
2020
PRANOTO
AND
PARTNERS
Pelindungan
Pekerja
di
Tengah
Pandemi
Covid19,
Distopia?
Pekerja Dirumahkan atau
PHK?
Sekarang
muncul
fakta
yang
unik,
bahwa
Covid-19
menimbulkan
tiga
peristiwa
baru
di
dalam
hubungan
kerja,
yaitu:
1).
Pekerja
Oleh:
Isyana Kurniasari Konoras, SH.,MH dirumahkan
bukan
karena
(Senior
Associate
di
Firma
Hukum
Pranoto
and
Partners) dikehendaki
oleh
pengusaha;
2).
Pekerja
dirumahkan
bukan
karena
elombang
pemutusan
pembatasan
aktivitas
fisik
dan
keinginan
atau
karena
pekerja
hubungan
kerja
(PHK)
sosial.
Dan
sudah
barang
tentu
melakukan
pelanggaran;
3).
Gatau
mendapat
status
harus
diikuti
oleh
para
pelaku
P e k e r j a
d i r u m a h k a n
d a n
dirumahkan
dialami
ratusan
usaha
yang
bergerak
dalam
perusahaan
tidak
berproduksi
ribu
karyawan
dari
Maret
aktivitas
perekonomian. k a r e n a
s a m a - s a m a
hingga
April
2020
seiring
melaksanakan
perintah
atau
pandemi
Covid-19.
Dan
Pelaku
usaha
terutama
bagi
himbauan
dari
pemerintah.
setidaknya
terdapat
1,5
juta
perusahaan
atau
usaha
yang
pekerja
yang
terkena
imbas
menghasilkan
produksi
barang
M e l i h a t
f a k t a
i n i ,
m a k a
t e r s e b u t
b e r d a s a r k a n
a t a u
j a s a
k e b u t u h a n
perusahaan
yang
menerapkan
keterangan
dari
Kementerian
masyarakat
diperhadapkan
WFH
dan
merumahkan
pekerja,
Tenaga
Kerja.
pada
situasi
dilemma
antara
dari
segi
hukum
ketenagakerjaan,
mengikuti
imbauan
pemerintah
tidak
bisa
disalahkan.
Lalu
Dampak
pandemi
ini
memang
dengan
konsekuensi
akan
bagaimana
dengan
upah
bagi
s a n g a t
s i g n i fi k a n
b a g i
menggangu
produktivitas
dan
mereka
yang
yang
bekerja
dari
p e r e k o n o m i a n ,
d a n
menurunnya
penjualan
serta
rumah
dan
dirumahkan?
Hal
mendorong
efek
domino
yang
akan
mengganggu
pemasukan
tersebut
sudah
tentu
harus
memukul
para
pekerja.
Karena
(income)
dan
terjadi
penurunan
memiliki
kepastian.
itu,
hal
pertama
yang
perlu
asset
perusahaan
sehingga
disadari
bahwa
pandemi
ini
berimplikasi
pada
pengupahan
Ketika
pekerja
melakukan
membawa
krisis
ekonomi
yang
para
pekerja. pekerjaannya,
sesuai
hukum
terjadi
secara
global.
Pihak
yang
awal
terkena
dampak
tentu
para
pelaku
usaha
dan
negara.
Setelah
terbit
Keppres
No.
12
T a h u n
2 0 2 0
t e n t a n g
Penetapan
Bencana
Nonalam
Penyebaran
Covid-19
sebagai
Bencana
Nasional,
masyarakat
dihimbau
untuk
Work
from
Home
atau
bekerja
dari
rumah
oleh
pemerintah,
serta