Page 12 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 20 April 2020
P. 12
EXPOSEMEDIA 12
DIGITAL
NEWSPAPER
Edisi
Senin,
20
April
2020
ketenagakerjaan,
pengusaha
hukum,
merupakan
hal
yang
Hak Pekerja Akibat PHK
wajib
membayar
upah.
Secara
sulit.
Sebab:
a).
Ketentuan
di
a
contrario,
pekerja
yang
tidak
atas
merupakan
hukum
positif,
Pada
umumnya,
perusahaan
bekerja,
tidak
berhak
atas
b).
Perusahaan
merumahkan
memiliki
ketahanan
finansial
upah.
Sesuai
UU
No.
13
tahun
pekerja
karena
mentaati
y a n g
b e r b e d a - b e d a .
2 0 0 3
t e n t a n g
perintah
atau
himbauan
Perusahaan
yang
cash
flow
Ketenagakerjaan,
Pasal
93
pemerintah
yang
sedang
atau
likuiditasnya
(terancam)
ayat
(1),
juncto
Pasal
24
ayat
(1)
berupaya
menghentikan
kronis
akibat
Covid-19,
PP
No.
78
tahun
2015,
penyebaran
Covid-19;
c).
berpeluang
melakukan
PHK.
Di
p e r u s a h a a n
d a p a t
K a l a u
p e k e r j a
t i d a k
d a l a m
k o n s e p s i
h u k u m
menerapkan
prinsip
no
work
no
dirumahkan:
perusahaan
bisa
k et ena g ake rja an,
kunci
pay. d i t u d u h
m e n g h a m b a t
utamanya
adalah
alasan
PHK.
pencegahan
penyebaran
Kalau
alasan
tidak
melanggar
K e t i k a
p e r u s a h a a n
Covid-19
dan
mengancam
UU,
hukum
membolehkan
menerapkan
ketentuan
di
atas,
keselamatan
jiwa
pekerja
dan
PHK.
perusahaan
berpeluang
keluarganya,
serta
masyarakat
melakukan
salah
satu
dari
luas; Ketika
perusahaan
melakukan
empat
hal
ini:
(1)
Membayar
PHK
di
tengah
pandemi
Covid-
upah
pokok
dan
tunjangan
Melihat
masalahnya,
potensi
19,
apakah
tindakan
itu
tetap,
tetapi
tidak
membayar
solusi
yang
bisa
disepakati
ada
melanggar
hukum?
Kalau
tunjangan
tidak
tetap;
(2)
dua,
yaitu
memotong
upah
alasannya
bukan
hal-hal
Membayar
upah
pokok,
tetapi
a t a u
m e n g h e n t i k a n
sebagaimana
dilarang
dalam
tidak
membayar
seluruh
jenis
pembayaran
upah.
Kalau
P a s a l
1 5 3
a y a t
( 1 )
U U
tunjangan;
(3)
Memotong
upah
p e r u s a h a a n
d i h a r u s k a n
Ketenagakerjaan,
maka
PHK
pokok
tanpa
membayar
membayar
seluruh
upah,
boleh
dilakukan.
Dan
terkait
tunjangan-tunjangan;
(4)
Tidak
sementara
kondisi
pandemik
dengan
legalitas
PHK,
cukup
membayar
upah.
Sedikit
tidak
diketahui
pasti
kapan
memperhatikan
dua
hal,
yaitu
berbeda
dengan
WFH.
Pekerja
akan
berakhir,
perusahaan
bisa
alasan
dan
kompensasi.
Kalau
yang
menjalani
WFH,
berhak
menganggap
itu
sebagai
r u m u s
p e r h i t u n g a n
atas
upah,
tetapi
beralasan
a n c a m a n
t e r h a d a p
kompensasi
sudah
sesuai
tanpa
tunjangan
tidak
tetap
kelangsungan
usahanya.
dengan
alasan
PHK,
maka
(T3). S e l a n j u t n y a ,
k e t i k a
PHK
sulit
ditolak.
perundingan
dilakukan
untuk
K e t i k a
p e r u s a h a a n
membicarakan
penghentian
Relevan
dengan
Covid-19
dan
menerapkan
Pasal
93
ayat
(1)
pembayaran
upah,
negosiasi
Keppres
No.12
Tahun
2020,
UU
Ketenagakerjaan
dan
Pasal
berikutnya
ada
dua
pilihan,
apa
alasan
krusial
melakukan
24
ayat
(1)
PP
78/2015
sebagai
y a i t u
m e m p e r t a h a n k a n
PHK?
Alasan
PHK
itu
selalu
rujukan
tidak
membayar
upah
h u b u n g a n
k e r j a
t a n p a
berkaitan
dengan
kompensasi.
bagi
pekerja
yang
dirumahkan,
membayar/
menerima
upah,
Kalau
pencegahan
Covid-19
m e n u d u h
p e r u s a h a a n
atau
perusahaan
dan
pekerja
mengakibatkan
perusahaan
melakukan
pelanggaran
sepakat
mengakhiri
hubungan
rugi
karena
produksi,
distribusi,
kerja
(PHK).