Page 12 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 20 April 2020
P. 12

EXPOSEMEDIA                     12
     DIGITAL
NEWSPAPER
     Edisi
Senin,
20
April
2020



    ketenagakerjaan,
 pengusaha
 hukum,
 merupakan
 hal
 yang
  Hak Pekerja Akibat PHK
    wajib
membayar
upah.
Secara
 sulit.
 Sebab:
 a).
 Ketentuan
 di

    a
contrario,
pekerja
yang
tidak
 atas
merupakan
hukum
positif,
  Pada
 umumnya,
 perusahaan

    bekerja,
 tidak
 berhak
 atas
 b).
 Perusahaan
 merumahkan
  memiliki
 ketahanan
 finansial

    upah.
Sesuai
UU
No.
13
tahun
  pekerja
 karena
 mentaati
  y a n g 
 b e r b e d a - b e d a .

    2 0 0 3 
  t e n t a n g
 perintah
 atau
 himbauan

  Perusahaan
 yang
 cash
 flow

    Ketenagakerjaan,
 Pasal
 93
 pemerintah
 yang
 sedang
  atau
 likuiditasnya
 (terancam)

    ayat
(1),
juncto
Pasal
24
ayat
(1)
 berupaya
 menghentikan
  kronis
 akibat
 Covid-19,

    PP
 No.
 78
 tahun
 2015,
 penyebaran
 Covid-19;
 c).
  berpeluang
melakukan
PHK.
Di

    p e r u s a h a a n 
 d a p a t
 K a l a u 
 p e k e r j a 
 t i d a k
  d a l a m 
 k o n s e p s i 
 h u k u m

    menerapkan
prinsip
no
work
no
 dirumahkan:
 perusahaan
 bisa
  k et ena g ake rja an,
 kunci

    pay.       d i t u d u h 
 m e n g h a m b a t
  utamanya
adalah
alasan
PHK.

               pencegahan
 penyebaran
  Kalau
 alasan
 tidak
 melanggar

    K e t i k a 
 p e r u s a h a a n
 Covid-19
 dan
 mengancam
  UU,
 hukum
 membolehkan

    menerapkan
ketentuan
di
atas,
 keselamatan
 jiwa
 pekerja
 dan
  PHK.
    perusahaan
 berpeluang
 keluarganya,
serta
masyarakat

    melakukan
 salah
 satu
 dari
 luas;  Ketika
perusahaan
melakukan

    empat
 hal
 
 ini:
 (1)
 Membayar
  PHK
di
tengah
pandemi
Covid-
    upah
 pokok
 dan
 tunjangan
 Melihat
 masalahnya,
 potensi
  19,
 apakah
 tindakan
 itu

    tetap,
 tetapi
 tidak
 membayar
 solusi
yang
bisa
disepakati
ada
  melanggar
 hukum?
 Kalau

    tunjangan
 tidak
 tetap;
 (2)
 dua,
 yaitu
 memotong
 upah
  alasannya
 bukan
 hal-hal

    Membayar
upah
pokok,
tetapi
 a t a u 
 m e n g h e n t i k a n
  sebagaimana
 dilarang
 dalam

    tidak
 membayar
 seluruh
 jenis
 pembayaran
 upah.
 Kalau
  P a s a l 
 1 5 3 
 a y a t 
 ( 1 ) 
 U U

    tunjangan;
(3)
Memotong
upah
 p e r u s a h a a n 
 d i h a r u s k a n
  Ketenagakerjaan,
 maka
 PHK

    pokok
 tanpa
 membayar
 membayar
 seluruh
 upah,
  boleh
 dilakukan.
 Dan
 terkait

    tunjangan-tunjangan;
(4)
Tidak
 sementara
 kondisi
 pandemik
  dengan
 legalitas
 PHK,
 cukup

    membayar
 upah.
 Sedikit
 tidak
 diketahui
 pasti
 kapan
  memperhatikan
 dua
 hal,
 yaitu

    berbeda
dengan
WFH.
Pekerja
 akan
berakhir,
perusahaan
bisa
  alasan
dan
kompensasi.
Kalau

    yang
 menjalani
 WFH,
 berhak
 menganggap
 itu
 sebagai
  r u m u s 
 p e r h i t u n g a n

    atas
 upah,
 tetapi
 beralasan
 a n c a m a n 
 t e r h a d a p
  kompensasi
 sudah
 sesuai

    tanpa
 tunjangan
 tidak
 tetap
 kelangsungan
 usahanya.
  dengan
 alasan
 PHK,
 maka

    (T3).      S e l a n j u t n y a , 
 k e t i k a
  PHK
sulit
ditolak.
               perundingan
 dilakukan
 untuk

    K e t i k a 
 p e r u s a h a a n
 membicarakan
 penghentian
  Relevan
dengan
Covid-19
dan

    menerapkan
Pasal
93
ayat
(1)
 pembayaran
 upah,
 negosiasi
  Keppres
 No.12
 Tahun
 2020,

    UU
Ketenagakerjaan
dan
Pasal
 berikutnya
 ada
 dua
 pilihan,
  apa
 alasan
 krusial
 melakukan

    24
ayat
(1)
PP
78/2015
sebagai
 y a i t u 
 m e m p e r t a h a n k a n
  PHK?
 Alasan
 PHK
 itu
 selalu

    rujukan
tidak
membayar
upah
 h u b u n g a n 
 k e r j a 
 t a n p a
  berkaitan
dengan
kompensasi.

    bagi
pekerja
yang
dirumahkan,
 membayar/
 menerima
 upah,
  Kalau
 pencegahan
 Covid-19

    m e n u d u h 
 p e r u s a h a a n
 atau
 perusahaan
 dan
 pekerja
  mengakibatkan
 perusahaan

    melakukan
pelanggaran
  sepakat
mengakhiri
hubungan
  rugi
karena
produksi,
distribusi,

               kerja
(PHK).
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17