Kejati Malut Ditantang Tuntaskan Kasus RSP Loloda yang Diduga Menyeret Bupati Halbar

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Polemik terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Loloda di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nilai kontrak fantastis Rp42.983.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Kesehatan RI, kian mencuat.

Proyek yang dikerjakan PT. Mayasa Mandala Putra ini progresnya baru sekitar 50 persen, kemudian ditinggalkan begitu saja alias mangkrak. Mirisnya, lokasinya bahkan dialihkan secara sepihak dari Kecamatan Loloda, ke Kecamatan Ibu tanpa prosedur yang sah.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Frangki Luang, S.H.,M.Si., yang juga pemerhati tata kelola keuangan negara, melayangkan Memorandum Hukum Terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara c.q Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Ternate, Rabu, (30/9/2026).

Dalam memorandumnya, Frangki menjelaskan dasar yuridis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi bersifat atributif sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, juncto Pasal 6 huruf b KUHAP. Penanganannya wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, serta asas due process of law.

Baca Juga:  Meretas Jalan Menuju KNPI Satu

Secara prima facie, Frangki menilai kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Pertama, delik kerugian keuangan negara Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001. Fakta mangkraknya bangunan yang telah menyerap anggaran sekitar 50 persen namun tanpa manfaat atau zero benefit, merupakan kerugian negara yang riil dan pasti, bukan sekadar potensi.

“Fakta mangkraknya bangunan yang telah menyerap anggaran sekitar 50 persen namun memberikan manfaat yang nihil (zero benefit), merupakan wujud nyata dari Kerugian Keuangan Negara yang Riil dan Pasti (Actual Loss), bukan lagi sekadar potensi kerugian, sebagaimana telah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” ujar Frangki tegas.

Baca Juga:  Pangkas Praktek Penempatan PMI Non-prosedural, BP2MI Gelar FGD Lintas KL

Kedua, delik penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 UU Tipikor. Pemindahan lokasi proyek strategis nasional tanpa addendum kontrak yang sah, tanpa kajian teknis, tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan, dan tanpa persetujuan formal dari Kemenkes RI sebagai pemilik program, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melawan hukum.

Dari aspek pertanggungjawaban pidana, Frangki memaparkan adanya Actus Reus berupa penghentian pekerjaan, penelantaran lokasi, dan pengalihan lokasi tanpa prosedur hukum. Kemudian Mens Rea berupa dugaan kesengajaan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, serta unlawful act yang melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No. 12 Tahun 2021, Permenkes tentang Juknis DAK Fisik, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, Frangki mendesak tiga langkah konstitusional kepada Kejati Malut:

1. Segera menggelar perkara terbuka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan karena bukti permulaan cukup telah terpenuhi berupa kontrak, LHP BPK, dokumen pemindahan, keterangan saksi, dan bangunan mangkrak.
2. Melakukan audit kerugian negara dengan berkoordinasi bersama BPKP Perwakilan Maluku Utara sesuai Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga:  FormasNU Bersama Masyarakat Madura Kawal Pemenangan Anies-Muhaimin

3. Menetapkan tersangka termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai PERMA No. 13 Tahun 2016.

“Memorandum hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Saya percaya Kejati Maluku Utara akan bertindak secara GACOR — Gagah, Akuntabel, Cekatan, Objektif, dan Responsif — dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutur Alumni aktivis GMKI ini.

Frangki juga menegaskan akan menempuh langkah lebih lanjut jika tidak ada kemajuan penanganan.

“Apabila dalam waktu yang patut tidak ada kemajuan yang berarti, saya akan segan menggunakan hak konstitusional saya untuk melaporkan penanganan ini secara berjenjang ke JAMPIDSUS Kejagung RI dan KPK RI,” pungkas Frangki melalui rilis yang dikirim ke redaksi Exposemedia.id. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *