Koordinasi Bawaslu-KPU Tuntaskan Problema AKWK

Awaludin Umbola, Komisioner Bawaslu Sulut

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Tahapan pleno verifikasi faktual sudah tuntas di laksanakan KPU di tiga kabupaten/ kota yang terdapat calon perseorangan, namun sejauh ini belum ada satu pun laporan dugaan terjadinya pelanggaran terkait dokumen atau syarat dukungan yang sudah diverifikasi.

Demikian penegasan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, kepada EXPOSEMEDIA, Rabu (22/7) malam tadi.
Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Penanganan Pelanggaran ini mengatakan, sejauh ini memang belum ada temuan kasus seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan dan lain sebagainya pada tahapan verifikasi.

“Pada umumnya yang terjadi di lapangan terkait verifikasi faktual calon perseorangan adalah penarikan dukungan, legitimasi dukungan. Selebihnya tidak ada laporan pelanggaran yang terkait verifikasi calon perseorangan,” terang Umbola.

Baca Juga:  Edisi Selasa, 15 September 2020

Demikian halnya dengan tahapan Coklit yang sedang berlangsung saat ini dimana problem AKWK yang sempat menjadi kendala petugas pengawas di lapangan sudah mulai teratasi setelah ada koordinasi dengan KPU Provinsi. Hanya memang, kata Umbola, masih ada beberapa petugas PPDP yang begitu tertutup dan menganggap data AKWK seolah-olah barang yang sangat sakral dan tidak boleh diberikan kepada siapapun.

“Tadi siang kami telah melakukan rapat kordinasi via daring dengan Bawaslu Minsel, dan menurut laporan sebagian besar PPDP sudah mulai memahami tugas-tugas kami terutama pengawas kelurahan atau desa setelah diberikan pemahaman, dan ini adalah nilai lebih setelah kami berkoordinasi dengan KPU Sulut. Berbeda ketika awal-awal PPDP mulai melakukan Coklit,” tandas pentolan aktivis PMII Sulut.

Baca Juga:  Program Rumah Murah PAHAM Bukan Hoax

Artinya, untuk dua tahapan ini belum ada temuan pelanggaran baik saat proses verifikasi faktual maupun coklit, tutup Awaludin Umbola. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *