EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga hari ini belum mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan, sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Namun begitu, pemerintah Kota Manado, tetap mengambil langkah tanggap persuasif dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 044/D.21/PEMDAL-PTSP/283/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado. (rin/*)
Berikut suratnya :