Rakortas BP2MI Bersama Pemprov Sulut, Gubernur Olly dan Benny Bangun Komitmen

Usai penadantanganan MoU

EXPOSEMEDIA, MANADO – Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mendukung penuh upaya Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri termasuk yang dari Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan Olly dalam Rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah bupati dan walikota se-sulut yang bertempat diruang mapalus yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Jumat, (15/7/2022).

Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi serta mendukung kerja nyata Pemerintah dalam hal ini BP2MI yang berupaya untuk terus memberikan informasi serta evaluasi terkait tenaga kerja agar memberikan peluang yang lebih besar lagi kepada lulusan-lulusan dari daerah termasuk Sulut. Supaya bisa berkiprah kalau berkeinginan untuk mencari pekerjaan di luar negeri tentunya.

”Melalui kesempatan yang mulia ini saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala BP2MI, Pak Benny yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah. Memberi informasi, dan evaluasi terkait Pekerja Migran Indonesia, peluang kerja yang ada di Luar Negeri menurut saya harus diambil warga Sulut. Agar kita bisa berkompetisi di tingkat global. Pemprov Sulut akan bersedia dan siap berkolaborasi dengan BP2MI,” tutur Olly.

Baca Juga:  Tegakkan Disiplin, Benny Rhamdani Tak Takut Kehilangan

Sementara itu di saat yang sama Kaban BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan terima kasih sambutan yang di berikan Gubernur Olly, dan berguyon bahwa saat duduk bersama Gubernur Kaban Benny sempat gugup.

”Saya bangga bisa Rakortas ini dihadiri langsung Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Beliau sebagai senior dalam politik dan juga yang menginspirasi saya sebagai orang daerah untuk bertarung dalam politik. Insya Allah kita bisa terus bersinergi,” ujar Benny disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Lanjut Benny, di pemerintahan Jokowi lahirlah undang-undang yang sangat progressive revolusioner yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 mengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Baca Juga:  Edisi Senin, 22 Juni 2020

“Hal ini menunjukkan mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama dan setelah bekerja dan pada multi dimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI dan keluarga, serta pembebasan biaya penempatan yang selama ini memberatkan PMI,” kata Benny yang juga Waketum OKK Partai Hanura ini.

Penandatanganan MoU

Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir, termasuk dari daerah tentunya dimana Gubernur bisa memberikan perlindungan kepada pekerja Migran dari sulut dengan di awali penandatanganan MoU dan ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda atau Pergub tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  POLITISI JANGAN SERAKAH

Di hadapan Gubernur Sulut yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan itu, Benny sempat menyampaikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal sulut tiap tahunnya yaitu 300 orang, walaupun rata-rata didaerah secara tidak resmi biasanya dua kali lipat.

”Ini tentunya menjadi PR bersama pemerintah dalam memberikan data PMI dan Perlindungan secara berkala agar kami tahu dari daerah mana saja yang diberangkatkan agar lebih memudahkan

Untuk diketahui, dalam Rapat koordinasi terbatas ini dilangsungkan dengan penandatanganan MoU BP2MI dan Pemerintah Sulawesi Utara di Aula Mapaluse kantor Gubernur Sulawesi Utara. Disaksikan sejumlah stekholder, pejabat pemerintahan serta para undangan yang hadir. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *